• Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Kontroversi SMA Siger Bandar Lampung Memanas, Thomas Americo Terlibat: Anak Sekolah Terancam Terganggu

Kontroversi SMA Siger Bandar Lampung Memanas, Thomas Americo Terlibat: Anak Sekolah Terancam Terganggu

Melda by Melda
November 21, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO– Polemik seputar SMA swasta Siger Bandar Lampung kembali mencuat dan menyeret nama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, ke sorotan publik, Kamis (20/11/2025). Kontroversi ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kota untuk kepentingan yayasan dan operasional sekolah yang belum memiliki izin resmi.

Penggiat publik dan kebijakan pendidikan, Abdullah Sani, sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung dan beberapa instansi pemerintah provinsi Lampung pada periode September–November 2025. Laporan itu menyoroti perbuatan yayasan yang diduga menempatkan peserta didik dalam kondisi belajar yang tidak sesuai standar serta penggunaan aset publik tanpa izin yang sah.

Namun hingga saat ini, Kepala Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sekretaris yayasan sekaligus pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi. Pegawai Disdikbud menyebutkan Satria sedang berada di luar kantor di Mandala. Upaya konfirmasi via telepon dan pesan elektronik juga belum membuahkan respons, sehingga status penyelesaian masalah masih abu-abu.

Abdullah Sani menegaskan bahwa Thomas Americo sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung perlu segera bertindak. Pada 13 November 2025, Sani mengirim surat resmi kepada Thomas agar melarang operasional pendidikan bagi SMA Siger yang belum memiliki izin dan terdaftar di Dapodik. Ia juga meminta agar Disdikbud Lampung memastikan peserta didik dapat belajar dalam kondisi layak, sesuai jadwal dan ruang, tidak seperti saat ini, di mana beberapa siswa SMA ditempatkan belajar di ruang SMP Negeri.

“Pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk menimbulkan kekacauan akibat administrasi yang tidak tepat. Pelayanan publik wajib menjamin fungsi sarana dan prasarana pendidikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sani, merujuk UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ia menambahkan, hingga satu minggu pasca pengiriman surat kedua, respons dari pihak dinas masih belum memadai.

Thomas Americo merespon keluhan publik dengan mengatakan bahwa ia telah mempertemukan Abdullah Sani dengan salah satu kepala bidang Disdikbud untuk klarifikasi terkait masalah ini. “Sudah ketemu dengan kabid saya, sudah dijelaskan juga dengan kabid saya,” ujar Thomas. Namun, Abdullah Sani membantah, menyatakan bahwa klarifikasi tersebut tidak menjawab isi surat keduanya yang meminta tindakan konkret dari Disdikbud terhadap SMA Siger.

Thomas menegaskan posisi Disdikbud Lampung jelas: sekolah yang belum memiliki izin tidak diakui secara resmi. “Kami sudah menjelaskan mekanisme dan aturan perizinan operasional sekolah kepada Kabid kami. Tanpa kelengkapan izin, sekolah tidak dapat beroperasi secara sah,” jelas Thomas, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap dari Disdikbud.

Polemik ini bermula pada Juli 2025, ketika pihak yayasan membuka pendaftaran murid baru tanpa legalitas perizinan. Akta notaris yayasan baru diterbitkan pada 31 Juli, sedangkan pendaftaran telah dilakukan pada 9–10 Juli. Selain itu, sekolah belum memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang sah untuk kegiatan pendidikan.

Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Lampung, Drs. Intizam, juga membenarkan bahwa hingga November 2025, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung ke instansi terkait. Hal ini menegaskan bahwa operasional sekolah berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kontroversi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa dan masyarakat, karena menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan aman. Banyak pihak mendesak Disdikbud Provinsi Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas, menegakkan aturan perizinan, dan memastikan perlindungan terhadap peserta didik agar tidak dirugikan akibat kelalaian administrasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset publikDisdikbud Lampungizin sekolahPendidikan Bandar LampungSMA SigerThomas Americo

Related Posts

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI
Bandar Lampung

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

June 13, 2026
Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata
Bandar Lampung

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa
Bandar Lampung

Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

June 12, 2026
Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi
Bandar Lampung

Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi

June 12, 2026
Hermawan Eriadi Ungkap PT LEB Pernah Bertahan di Tengah Krisis dan Ketidakpastian
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Ungkap PT LEB Pernah Bertahan di Tengah Krisis dan Ketidakpastian

June 12, 2026
Pengacara Terdakwa: Dana Tantiem dan Honor Sesuai Keputusan RUPS
Bandar Lampung

Pengacara Terdakwa: Dana Tantiem dan Honor Sesuai Keputusan RUPS

June 11, 2026
Next Post
Muhammad Alfariezie, Bukti Bandar Lampung Punya Pemikir Puitik dengan Ketajaman Estetik

Muhammad Alfariezie, Bukti Bandar Lampung Punya Pemikir Puitik dengan Ketajaman Estetik

Most Popular

Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen, Alokasi Dana Honor SMPN 1 Jatiagung Capai 35% dari Dana BOS

Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen, Alokasi Dana Honor SMPN 1 Jatiagung Capai 35% dari Dana BOS

June 15, 2026
Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

June 13, 2026
Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id