• Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi

Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi

Melda by Melda
June 12, 2026
in Bandar Lampung, Hukum & Kriminal

MATA VIVO- Ada momen yang cukup menyita perhatian dalam sidang kasus yang berkaitan dengan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di PN Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026).

Lukman, Direktur PT LKK Putra Mandiri yang hadir sebagai saksi, mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Plt Kepala Bappenda Lampung Tengah, Anton Wibowo.

Menariknya, Lukman menyebut pemberian uang tersebut sebagai bentuk rasa terima kasih atas pekerjaan yang diterima perusahaannya. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang dianggap lumrah dalam budaya ketimuran.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian dalam persidangan. Apalagi nominal yang disebut bukan angka kecil, melainkan mencapai setengah miliar rupiah dan diberikan secara tunai.

Dalam keterangannya, Lukman menjelaskan bahwa perusahaannya memperoleh pekerjaan pengadaan alat kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dari situlah muncul pemberian uang yang disebut sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak yang dianggap berjasa memberikan pekerjaan tersebut.

Namun pandangan itu mendapat respons kritis dari jaksa KPK. Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut dan menyinggung mengapa rasa terima kasih tidak diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

Jawaban Lukman cukup lugas. Ia menegaskan bahwa uang itu diberikan kepada Anton karena sosok tersebut yang memberikan pekerjaan kepada perusahaannya.

Fakta lain yang ikut mencuat adalah pernyataan Lukman yang mengisyaratkan bahwa pemberian serupa bukan tidak mungkin kembali terjadi apabila saat itu tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK. Alasannya, masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum selesai.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang terungkap dalam proses persidangan. Di sisi lain, pernyataan mengenai “uang terima kasih” bernilai Rp500 juta juga memicu beragam respons publik karena menyinggung batas antara budaya pemberian hadiah dan dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anton WibowoArdito Wijayadugaan korupsiGratifikasiKPKLampung TengahLukmanOTT KPKPN TanjungkarangPT LKK Putra Mandiri

Related Posts

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata
Bandar Lampung

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa
Bandar Lampung

Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

June 12, 2026
Hermawan Eriadi Ungkap PT LEB Pernah Bertahan di Tengah Krisis dan Ketidakpastian
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Ungkap PT LEB Pernah Bertahan di Tengah Krisis dan Ketidakpastian

June 12, 2026
Pengacara Terdakwa: Dana Tantiem dan Honor Sesuai Keputusan RUPS
Bandar Lampung

Pengacara Terdakwa: Dana Tantiem dan Honor Sesuai Keputusan RUPS

June 11, 2026
OTT KPK dan WTP Bandar Lampung: Muncul Pertanyaan Besar di Publik
Bandar Lampung

OTT KPK dan WTP Bandar Lampung: Muncul Pertanyaan Besar di Publik

June 10, 2026
Polemik Tak Berujung SMA Siger, Publik Tunggu Sikap Tegas Aparat Penegak Hukum
Bandar Lampung

Polemik Tak Berujung SMA Siger, Publik Tunggu Sikap Tegas Aparat Penegak Hukum

June 10, 2026
Next Post
Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

Most Popular

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

June 12, 2026
Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi

Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi

June 12, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id