• Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen, Alokasi Dana Honor SMPN 1 Jatiagung Capai 35% dari Dana BOS

Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen, Alokasi Dana Honor SMPN 1 Jatiagung Capai 35% dari Dana BOS

Melda by Melda
June 15, 2026
in Lampung Selatan, Pendidikan & Kesehatan

MATA VIVO – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Marsudi ini ditengarai melakukan pelanggaran administratif berat terkait penyaluran honor tenaga pendidik non-ASN pada pencairan dana BOS tahap awal tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Jatiagung menerima total pagu dana BOS reguler tahap awal tahun 2025 sebesar Rp400.400.000. Namun, dari jumlah tersebut, pihak sekolah diduga menggelontorkan uang sebesar Rp141.380.000 khusus untuk pembayaran tenaga honorer.

Jika dikalkulasikan, realisasi tersebut memakan porsi sekitar 35,31% dari total anggaran yang diterima pada tahap pertama. Angka ini melampaui ambang batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga memicu dugaan kuat terjadinya tindakan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Latar Belakang Regulasi Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP. Regulasi ini dirancang ketat untuk memastikan pemanfaatan dana BOS berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, dan operasional siswa secara berimbang.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20% dari total dana BOS yang diterima untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN.

Pembatasan ini bertujuan agar porsi anggaran operasional sekolah tidak habis tergerus oleh belanja pegawai, yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sorotan Pengamat dan Advokat Hukum

Kejadian ini menuai kritik pedas dari Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M., seorang pengamat kebijakan publik, pemerhati dunia pendidikan Lampung, sekaligus advokat hukum. Dirinya sangat menyayangkan lemahnya kontrol manajerial yang dilakukan oleh kepala sekolah di unit satuan pendidikan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan porsi anggaran yang begitu timpang ini. Keputusan manajemen SMPN 1 Jatiagung yang meloloskan angka 35 persen lebih untuk honorer adalah bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap regulasi pusat. Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya kelalaian sengaja atau maladministrasi yang berpotensi merugikan hak-hak operasional siswa di sekolah tersebut,” ujar Kris Manik saat memberikan keterangan.

Kris Manik mendesak agar jajaran instansi pengawas dan penegak hukum di Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan dan tidak tinggal diam melihat adanya potensi pelanggaran ini.

“Kami meminta dengan tegas kepada Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Inspektorat, DPRD komisi terkait, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas masalah ini. Lakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.

Jangan sampai ada pembiaran yang berlarut-larut,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan peringatan keras apabila penegakan disiplin di tingkat daerah berjalan lambat.

“Jika pemerintah setempat dan instansi terkait tidak juga bereaksi atau terkesan menutup-nutupi kejanggalan ini, maka kami selaku bagian dari elemen masyarakat dan penegak hukum tidak akan segan-segan untuk membawa perihal dugaan pelanggaran wewenang ini langsung ke ranah hukum demi menyelamatkan marwah pendidikan,” ancam Kris Manik.

Ancaman dan Sanksi Hukum
Merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan juknis BOSP, pelanggaran terhadap batas maksimal penggunaan dana memiliki konsekuensi serius.

Sanksi hukum dan administratif yang membayangi pihak sekolah meliputi:
Sanksi Administratif: Penghentian sementara atau pemotongan penyaluran dana alokasi BOS pada tahap berikutnya oleh Kementerian terkait.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Kewajiban pengembalian kelebihan dana yang melebihi batas 20% ke kas negara oleh penanggung jawab anggaran (Kepala Sekolah).
Sanksi Disiplin ASN: Pencopotan dari jabatan struktural/kepala sekolah oleh dinas terkait akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.

Ranah Pidana: Jika ditemukan adanya unsur manipulasi data guru honorer (data fiktif) atau kickback anggaran, kasus ini dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi.

Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, belum memberikan tanggapan resmi.

Saat mencoba dikonfirmasi mengenai pembengkakan alokasi dana honorer tersebut, nomor telepon seluler maupun pesan singkat via aplikasi WhatsApp miliknya dalam kondisi tidak aktif atau tidak direspons.

Upaya konfirmasi langsung juga sempat dilakukan dengan mendatangi kompleks SMPN 1 Jatiagung, namun beberapa staf sekolah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat tugasnya.(Boy)

Source: MELDA
Tags: audit BOSBOSP 2025Dana BOSDana BOS RegulerDinas Pendidikan Lampung Selatanhonor guru honorerJati AgungLampung Selatanpengelolaan dana pendidikanPermendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025SMPN 1 Jatiagung

Related Posts

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata
Bandar Lampung

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
OTT KPK dan WTP Bandar Lampung: Muncul Pertanyaan Besar di Publik
Bandar Lampung

OTT KPK dan WTP Bandar Lampung: Muncul Pertanyaan Besar di Publik

June 10, 2026
Thomas Amirico Tegas: Semua Tunggakan Komite Sebelum Program Gratis Dihapuskan
Bandar Lampung

Thomas Amirico Tegas: Semua Tunggakan Komite Sebelum Program Gratis Dihapuskan

June 10, 2026
Polemik SMA Siger Belum Berakhir, Berbagai Laporan dan Temuan Terus Bermunculan
Bandar Lampung

Polemik SMA Siger Belum Berakhir, Berbagai Laporan dan Temuan Terus Bermunculan

June 10, 2026
Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum
Bandar Lampung

Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum

June 8, 2026
SDN 1 Tanjung Sari Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027 Secara Daring, Siapkan Orang Tua Hadapi Pendaftaran Online
Lampung Selatan

SDN 1 Tanjung Sari Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027 Secara Daring, Siapkan Orang Tua Hadapi Pendaftaran Online

June 7, 2026

Most Popular

Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen, Alokasi Dana Honor SMPN 1 Jatiagung Capai 35% dari Dana BOS

Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen, Alokasi Dana Honor SMPN 1 Jatiagung Capai 35% dari Dana BOS

June 15, 2026
Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

June 13, 2026
Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id