MATA VIVO— Perdebatan tentang apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum kembali menjadi sorotan publik setelah sidang pra peradilan PT LEB yang digelar maraton di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025. Sidang ini menyoroti hak konstitusional individu dalam proses hukum sekaligus menimbulkan diskusi panas mengenai praktik penyidikan yang dianggap sebagian pihak tidak transparan.
Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka adalah pelanggaran prosedural serius. Menurutnya, prosedur ini bukan sekadar formalitas tetapi menjadi instrumen utama untuk melindungi hak konstitusional warga negara. “Pemeriksaan calon tersangka adalah hak dasar yang harus diberikan sebelum seseorang diberi status tersangka. Tanpa itu, penyidik berpotensi mengambil keputusan sepihak,” ujarnya.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda terakhir putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens dan argumen para pihak menimbulkan perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum atau hanya prosedur opsional yang bisa diabaikan.
Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Formal
Kejaksaan bersikeras bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah kewajiban yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa Rudy menekankan, “Istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Yang ada hanya pemeriksaan saksi dan tersangka.” Menurut Rudy, Hermawan Eriadi telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sehingga menurut Kejaksaan, status calon tersangka setara dengan saksi dan tidak memerlukan pemeriksaan tambahan.
Kejaksaan juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang membahas frasa “bukti permulaan yang cukup”. Rudy menekankan bahwa penyebutan pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam bagian pertimbangan putusan, bukan dalam amar putusan yang bersifat mengikat. Menurutnya, pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum langsung bagi penyidik dan masih memerlukan aturan pelaksana setingkat undang-undang.
Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tak Bisa Diabaikan
Riki Martim menanggapi argumen Kejaksaan dengan tegas. Ia menekankan bahwa meskipun disebut di bagian pertimbangan, ratio decidendi atau inti pertimbangan Mahkamah Konstitusi tetap bersifat mengikat dan menjadi kaidah hukum yang harus dihormati. “Putusan MK jelas menyatakan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk memastikan perlindungan hak konstitusional. Ini bukan sekadar pendapat sampingan,” tegasnya.
Riki menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik berpotensi bertindak sewenang-wenang. “Status tersangka memiliki dampak serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. Sejak penyidikan dimulai Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, atau alat bukti yang digunakan. Ini jelas pelanggaran asas due process of law,” ujarnya.
Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Mekanisme Perlindungan HAM
Dr. Dian Puji Simatupang, ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan, menegaskan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional. “Ini memastikan bahwa seseorang memiliki kesempatan menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka. Terlebih dalam kasus korporasi, kewenangan pribadi dan korporasi perlu dipisahkan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka,” jelasnya.
Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menambahkan bahwa meskipun putusan MK berada pada bagian pertimbangan, hal tersebut merupakan inti norma hukum yang tidak bisa diabaikan. “Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kendali untuk mencegah penyidik menetapkan tersangka secara sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi. Ini merupakan penerapan prinsip audi et alteram partem, yang memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.
Akhiar mencontohkan kasus pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB) yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Hakim menilai kewajiban ini penting untuk menegakkan asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil.
Menjaga Keadilan dalam Kasus Korupsi
Riki Martim menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka menjadi mekanisme penting dalam tindak pidana korupsi, di mana sering terjadi ketidakjelasan antara kewenangan pribadi dan publik. “Argumentasi Kejaksaan yang menekankan pemberantasan kejahatan luar biasa tidak dapat menghapus kewajiban untuk menghormati hak dasar seseorang. Korupsi memang dianggap extraordinary crime, tetapi hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberikan klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” katanya.
Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Bagaimana bisa disebut tidak sewenang-wenang jika hak dasar klien kami diabaikan?” ujarnya menambahkan.
Persidangan pra peradilan PT LEB ini memunculkan perdebatan penting antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu. Putusan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi praktik hukum pidana korporasi di Indonesia, sekaligus memberi kejelasan hukum terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka.***










