• Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Perbuatan Pidana Direksi-KomisarIs yang Tak Kunjung Terungkap

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Buka Kontroversi Hukum dan HAM

Melda by Melda
December 7, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO— Perdebatan tentang apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum kembali menjadi sorotan publik setelah sidang pra peradilan PT LEB yang digelar maraton di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari 28 November hingga 4 Desember 2025. Sidang ini menyoroti hak konstitusional individu dalam proses hukum sekaligus menimbulkan diskusi panas mengenai praktik penyidikan yang dianggap sebagian pihak tidak transparan.

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka adalah pelanggaran prosedural serius. Menurutnya, prosedur ini bukan sekadar formalitas tetapi menjadi instrumen utama untuk melindungi hak konstitusional warga negara. “Pemeriksaan calon tersangka adalah hak dasar yang harus diberikan sebelum seseorang diberi status tersangka. Tanpa itu, penyidik berpotensi mengambil keputusan sepihak,” ujarnya.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian, dengan agenda terakhir putusan dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Liputan persidangan yang intens dan argumen para pihak menimbulkan perdebatan luas di ruang publik, terutama terkait apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum atau hanya prosedur opsional yang bisa diabaikan.

Argumen Kejaksaan: Bukan Kewajiban Formal

Kejaksaan bersikeras bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah kewajiban yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa Rudy menekankan, “Istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP. Yang ada hanya pemeriksaan saksi dan tersangka.” Menurut Rudy, Hermawan Eriadi telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, sehingga menurut Kejaksaan, status calon tersangka setara dengan saksi dan tidak memerlukan pemeriksaan tambahan.

Kejaksaan juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang membahas frasa “bukti permulaan yang cukup”. Rudy menekankan bahwa penyebutan pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam bagian pertimbangan putusan, bukan dalam amar putusan yang bersifat mengikat. Menurutnya, pertimbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum langsung bagi penyidik dan masih memerlukan aturan pelaksana setingkat undang-undang.

Tanggapan Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tak Bisa Diabaikan

Riki Martim menanggapi argumen Kejaksaan dengan tegas. Ia menekankan bahwa meskipun disebut di bagian pertimbangan, ratio decidendi atau inti pertimbangan Mahkamah Konstitusi tetap bersifat mengikat dan menjadi kaidah hukum yang harus dihormati. “Putusan MK jelas menyatakan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk memastikan perlindungan hak konstitusional. Ini bukan sekadar pendapat sampingan,” tegasnya.

Riki menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik berpotensi bertindak sewenang-wenang. “Status tersangka memiliki dampak serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang. Sejak penyidikan dimulai Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, perhitungan kerugian negara, atau alat bukti yang digunakan. Ini jelas pelanggaran asas due process of law,” ujarnya.

Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Mekanisme Perlindungan HAM

Dr. Dian Puji Simatupang, ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan, menegaskan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional. “Ini memastikan bahwa seseorang memiliki kesempatan menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka. Terlebih dalam kasus korporasi, kewenangan pribadi dan korporasi perlu dipisahkan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka,” jelasnya.

Ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menambahkan bahwa meskipun putusan MK berada pada bagian pertimbangan, hal tersebut merupakan inti norma hukum yang tidak bisa diabaikan. “Pemeriksaan calon tersangka adalah alat kendali untuk mencegah penyidik menetapkan tersangka secara sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi. Ini merupakan penerapan prinsip audi et alteram partem, yang memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.

Akhiar mencontohkan kasus pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung (Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB) yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. Hakim menilai kewajiban ini penting untuk menegakkan asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil.

Menjaga Keadilan dalam Kasus Korupsi

Riki Martim menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka menjadi mekanisme penting dalam tindak pidana korupsi, di mana sering terjadi ketidakjelasan antara kewenangan pribadi dan publik. “Argumentasi Kejaksaan yang menekankan pemberantasan kejahatan luar biasa tidak dapat menghapus kewajiban untuk menghormati hak dasar seseorang. Korupsi memang dianggap extraordinary crime, tetapi hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk memberikan klarifikasi, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang tetap harus dijaga,” katanya.

Hingga saat ini, Jaksa belum menjelaskan secara rinci perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan, alat bukti yang digunakan, maupun estimasi kerugian negara. “Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Bagaimana bisa disebut tidak sewenang-wenang jika hak dasar klien kami diabaikan?” ujarnya menambahkan.

Persidangan pra peradilan PT LEB ini memunculkan perdebatan penting antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu. Putusan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi praktik hukum pidana korporasi di Indonesia, sekaligus memberi kejelasan hukum terkait kewajiban pemeriksaan calon tersangka.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Hukum TerbaruHak Konstitusionalhukum pidanaPemeriksaan Calon TersangkaPengadilan Negeri TanjungkarangPra Peradilan LEBPraperadilan LampungPT LEBPutusan MK

Related Posts

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI
Bandar Lampung

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

June 13, 2026
Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata
Bandar Lampung

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa
Bandar Lampung

Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

June 12, 2026
Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi
Bandar Lampung

Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi

June 12, 2026
Hermawan Eriadi Ungkap PT LEB Pernah Bertahan di Tengah Krisis dan Ketidakpastian
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Ungkap PT LEB Pernah Bertahan di Tengah Krisis dan Ketidakpastian

June 12, 2026
Pengacara Terdakwa: Dana Tantiem dan Honor Sesuai Keputusan RUPS
Bandar Lampung

Pengacara Terdakwa: Dana Tantiem dan Honor Sesuai Keputusan RUPS

June 11, 2026
Next Post
Drama Kasus Tipikor PT LEB Makin Seru! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Akankah Dua Tahanan Lain Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Most Popular

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

June 13, 2026
Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

June 12, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id