• Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Tersangka Menggugat?

Melda by Melda
November 21, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Kasus PT LEB kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemeriksaan internal yang digelar pada Selasa, 11 November 2025 lalu jarang terdengar di media, eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengejutkan publik dengan mengajukan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, setelah permohonan perkara resmi diajukan pada Selasa, 18 November 2025 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, memastikan pada Rabu, 19 November 2025, bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam sidang pra peradilan ini. “Tim penasehat hukum dari Jakarta yang mengajukan prapid, kebetulan juga keluarga pak Hermawan. Kami tetap menjadi pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” jelas Deddy. Pernyataan ini menegaskan bahwa sidang pra peradilan akan dipimpin oleh kuasa hukum yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan eks dirut PT LEB.

Sidang pra peradilan kasus PT LEB ini menarik perhatian karena dinamika yang tidak terduga. Awalnya, banyak praktisi hukum yang berspekulasi bahwa saksi Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, akan menjadi pihak yang mengajukan sidang pra peradilan. Namun kenyataannya, justru M. Hermawan Eriadi-lah yang memulai langkah hukum ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apa motif di balik pengajuan sidang pra peradilan oleh Hermawan Eriadi?

Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT LEB memang telah memancing atensi publik. Kerugian negara terkait pengelolaan dana PI 10% ini masih menjadi misteri karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum pernah secara gamblang merinci jumlah kerugian yang diakibatkan. Sementara itu, Pemprov Lampung tercatat menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar rupiah dari sebagian dana PI 10% PT LEB.

Lebih lanjut, Aspidsus Armen Wijaya sempat menekankan pada malam penangkapan tiga tersangka PT LEB bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi “role model” dalam penanganan dana PI 10%. Pernyataan ini menimbulkan interpretasi kontroversial, karena istilah role model bisa berarti dijadikan percobaan, mengingat aturan tentang prosedur pengelolaan PI 10% dalam undang-undang Migas saat ini belum diatur secara rinci.

Meski kasus ini melibatkan dana besar, hingga kini publik masih menunggu informasi resmi mengenai substansi perkara yang akan dibahas dalam sidang pra peradilan. Pertanyaan-pertanyaan seputar motif pengajuan, jumlah kerugian negara, dan implikasi hukum atas pengelolaan dana PI 10% masih menggantung di tengah masyarakat dan kalangan hukum. Sidang Jumat mendatang diprediksi akan membuka tabir lebih jelas mengenai dinamika hukum yang terjadi di balik kasus PT LEB, sekaligus menjadi perhatian besar bagi publik yang menanti kejelasan transparansi dana negara.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiLampungMHermawanEriadiPTLEBSidangPraPeradilan

Related Posts

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI
Bandar Lampung

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

June 13, 2026
Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata
Bandar Lampung

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa
Bandar Lampung

Dari Balik Jeruji, Hermawan Eriadi Menangisi Kepergian Satu-Satunya Orang Tua yang Tersisa

June 12, 2026
Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi
Bandar Lampung

Saksi Akui Masih Berpotensi Memberi Uang Terima Kasih Jika OTT Tak Terjadi

June 12, 2026
Hermawan Eriadi Ungkap PT LEB Pernah Bertahan di Tengah Krisis dan Ketidakpastian
Bandar Lampung

Hermawan Eriadi Ungkap PT LEB Pernah Bertahan di Tengah Krisis dan Ketidakpastian

June 12, 2026
Pengacara Terdakwa: Dana Tantiem dan Honor Sesuai Keputusan RUPS
Bandar Lampung

Pengacara Terdakwa: Dana Tantiem dan Honor Sesuai Keputusan RUPS

June 11, 2026
Next Post
SMA Siger: Simbol Pelanggaran Berat Lintas Sektoral di Bandar Lampung

SMA Siger: Simbol Pelanggaran Berat Lintas Sektoral di Bandar Lampung

Most Popular

Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen, Alokasi Dana Honor SMPN 1 Jatiagung Capai 35% dari Dana BOS

Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen, Alokasi Dana Honor SMPN 1 Jatiagung Capai 35% dari Dana BOS

June 15, 2026
Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

Pengembang dan Perbankan Bersatu, Himperra Lampung Resmi Jalin Kerja Sama dengan BRI

June 13, 2026
Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

Dedi Mulyadi Tegaskan Pejabat Harus Fokus Menyediakan Akses Pendidikan yang Merata

June 12, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id