• Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Bandar Lampung Menanti Sejarah Besar! DPRD Ditantang Makzulkan Eva Dwiana di Tengah Skandal Sekolah Siger

Bandar Lampung Menanti Sejarah Besar! DPRD Ditantang Makzulkan Eva Dwiana di Tengah Skandal Sekolah Siger

Melda by Melda
October 10, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO – Suhu politik di Kota Tapis Berseri kian memanas. Publik kini menantikan langkah berani DPRD Kota Bandar Lampung yang didesak untuk mengukir sejarah besar dengan memakzulkan Wali Kota Eva Dwiana. Isu ini mencuat setelah muncul dugaan kuat bahwa Eva Dwiana melanggar hukum dan sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kasus yang menyeruak kali ini berawal dari penyelenggaraan Sekolah Siger, lembaga pendidikan yang disebut-sebut belum memiliki izin resmi namun sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar. Fenomena ini menjadi sorotan tajam publik dan memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepatuhan kepala daerah terhadap aturan pendidikan yang berlaku.

Pegawai pelayanan administrasi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, pada Rabu (8/10/2025) menjelaskan bahwa pendirian sekolah tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, pendiri atau pemilik yayasan wajib mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia juga menegaskan bahwa untuk memperoleh izin, sekolah harus memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan, kemudian menyusun manajemen pendidikan yang lengkap mulai dari kepala sekolah hingga kurikulum. Pernyataan tersebut berlandaskan pada Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 7 yang mengatur secara rinci syarat pendirian lembaga pendidikan.

Namun kenyataannya, SMA Swasta Siger sudah menjalankan kegiatan belajar di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung selama lebih dari satu bulan, padahal belum memiliki izin dan belum memenuhi standar sarana serta prasarana yang ditetapkan. Fakta ini diperkuat dengan belum adanya pengajuan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Bab 3 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016.

Thomas Amirico, salah satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, turut mengonfirmasi bahwa SMA Swasta Siger memang belum berizin. “Enggak, kan belum berizin, rencananya juga baru tahun depan,” ujarnya pada 17 September 2025 saat ditanya apakah sekolah tersebut diundang dalam rapat koordinasi SPMB tahun 2026/2027.

Lebih jauh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki izin resmi dapat dijerat hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Rangkaian fakta ini membuat publik menilai Eva Dwiana telah melanggar sumpah jabatan yang menegaskan kewajiban untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan jujur dan seadil-adilnya. Dugaan pelanggaran tersebut menempatkan DPRD Kota Bandar Lampung di persimpangan sejarah: berani menegakkan hukum dan melangkah ke Mahkamah Agung, atau memilih diam di tengah sorotan publik.

Pertanyaannya kini menggema di ruang publik: kapan DPRD akan membawa indikasi pelanggaran ini ke tingkat hukum tertinggi agar Presiden atau Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan pemberhentian Eva Dwiana sebagai Wali Kota Bandar Lampung?

Jika langkah itu diambil, sejarah baru akan tercatat di Sang Bumi Ruwa Jurai, menjadikan Bandar Lampung simbol kebangkitan hukum dan keberanian politik melawan dinasti kekuasaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRD Bandar LampungEva DwianaHukum dan PemerintahanPelanggaran JabatanPemakzulan Wali KotaPemerintah Daerahpolitik LampungSekolah SigerSkandal Pendidikan

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis Keterjangkauan, dan Peluang Strategis

Kredit Program Perumahan (KPP): Terobosan Akses Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Lampung

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id