MATA VIVO – Suhu politik di Kota Tapis Berseri kian memanas. Publik kini menantikan langkah berani DPRD Kota Bandar Lampung yang didesak untuk mengukir sejarah besar dengan memakzulkan Wali Kota Eva Dwiana. Isu ini mencuat setelah muncul dugaan kuat bahwa Eva Dwiana melanggar hukum dan sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kasus yang menyeruak kali ini berawal dari penyelenggaraan Sekolah Siger, lembaga pendidikan yang disebut-sebut belum memiliki izin resmi namun sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar. Fenomena ini menjadi sorotan tajam publik dan memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan kepatuhan kepala daerah terhadap aturan pendidikan yang berlaku.
Pegawai pelayanan administrasi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati, pada Rabu (8/10/2025) menjelaskan bahwa pendirian sekolah tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, pendiri atau pemilik yayasan wajib mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia juga menegaskan bahwa untuk memperoleh izin, sekolah harus memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan, kemudian menyusun manajemen pendidikan yang lengkap mulai dari kepala sekolah hingga kurikulum. Pernyataan tersebut berlandaskan pada Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 7 yang mengatur secara rinci syarat pendirian lembaga pendidikan.
Namun kenyataannya, SMA Swasta Siger sudah menjalankan kegiatan belajar di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung selama lebih dari satu bulan, padahal belum memiliki izin dan belum memenuhi standar sarana serta prasarana yang ditetapkan. Fakta ini diperkuat dengan belum adanya pengajuan izin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Bab 3 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016.
Thomas Amirico, salah satu pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, turut mengonfirmasi bahwa SMA Swasta Siger memang belum berizin. “Enggak, kan belum berizin, rencananya juga baru tahun depan,” ujarnya pada 17 September 2025 saat ditanya apakah sekolah tersebut diundang dalam rapat koordinasi SPMB tahun 2026/2027.
Lebih jauh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki izin resmi dapat dijerat hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Rangkaian fakta ini membuat publik menilai Eva Dwiana telah melanggar sumpah jabatan yang menegaskan kewajiban untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan jujur dan seadil-adilnya. Dugaan pelanggaran tersebut menempatkan DPRD Kota Bandar Lampung di persimpangan sejarah: berani menegakkan hukum dan melangkah ke Mahkamah Agung, atau memilih diam di tengah sorotan publik.
Pertanyaannya kini menggema di ruang publik: kapan DPRD akan membawa indikasi pelanggaran ini ke tingkat hukum tertinggi agar Presiden atau Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan pemberhentian Eva Dwiana sebagai Wali Kota Bandar Lampung?
Jika langkah itu diambil, sejarah baru akan tercatat di Sang Bumi Ruwa Jurai, menjadikan Bandar Lampung simbol kebangkitan hukum dan keberanian politik melawan dinasti kekuasaan.***










