• Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Tersangka PT LEB Dipastikan Kooperatif, Pengacara Bantah Isu Penolakan BAP

Tersangka PT LEB Dipastikan Kooperatif, Pengacara Bantah Isu Penolakan BAP

Melda by Melda
November 11, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO— Beredar kabar terkait rencana pemeriksaan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Rumor menyebutkan, tersangka berpotensi menolak menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika pihak kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum dan pelanggaran yang dituduhkan.

Namun, kabar tersebut segera dibantah pengacara PT LEB, Deddy Sitepu. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka, yang terdiri dari komisaris dan dua direksi, dipastikan hadir di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dan akan menjalani proses pemeriksaan dengan sikap kooperatif.

“Enggak kok, mereka sangat kooperatif terkait panggilan besok. Jadi dipastikan hadir,” tegas Deddy, menepis isu penolakan BAP oleh ketiga tersangka. Ia juga menekankan bahwa pengacara telah menyiapkan strategi hukum untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meski demikian, menurut Deddy, tersangka memang berhak mengetahui secara jelas tuduhan dan dasar hukum yang menjadi sangkaan agar proses pembelaan bisa berjalan efektif. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 54 KUHAP, yang menjelaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama proses pemeriksaan di semua tingkat, termasuk penyidikan.

“Dasar sangkaan yang jelas sangat penting agar penasihat hukum bisa memberikan bantuan maksimal. Tanpa informasi yang jelas, pembelaan tidak akan efektif,” ujar Deddy. Ia menambahkan, prinsip transparansi dan hak tersangka menjadi aspek krusial dalam setiap proses hukum, terutama kasus korupsi yang kompleks seperti dugaan penyalahgunaan dana PI 10% PT LEB.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai detail tuduhan terhadap ketiga tersangka. Meski demikian, publik terus memantau proses hukum ini karena kasus ini terkait dana publik dan menjadi sorotan masyarakat di Lampung.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB sendiri sebelumnya telah memicu perhatian luas karena menyangkut penggunaan dana perusahaan daerah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersangka diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi.

Dengan kesiapan ketiga tersangka yang dipastikan hadir dan kooperatif, publik maupun pihak kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan lancar, tanpa hambatan administratif, sehingga upaya pembuktian kasus dapat dilakukan secara adil dan transparan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BAPDugaan Korupsi LampungHukum IndonesiaKejati LampungPI 10%PT LEBTersangka KorupsiTransparansi Hukum

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id