MATA VIVO— Beredar kabar terkait rencana pemeriksaan tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Rumor menyebutkan, tersangka berpotensi menolak menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika pihak kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum dan pelanggaran yang dituduhkan.
Namun, kabar tersebut segera dibantah pengacara PT LEB, Deddy Sitepu. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka, yang terdiri dari komisaris dan dua direksi, dipastikan hadir di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dan akan menjalani proses pemeriksaan dengan sikap kooperatif.
“Enggak kok, mereka sangat kooperatif terkait panggilan besok. Jadi dipastikan hadir,” tegas Deddy, menepis isu penolakan BAP oleh ketiga tersangka. Ia juga menekankan bahwa pengacara telah menyiapkan strategi hukum untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski demikian, menurut Deddy, tersangka memang berhak mengetahui secara jelas tuduhan dan dasar hukum yang menjadi sangkaan agar proses pembelaan bisa berjalan efektif. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 54 KUHAP, yang menjelaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama proses pemeriksaan di semua tingkat, termasuk penyidikan.
“Dasar sangkaan yang jelas sangat penting agar penasihat hukum bisa memberikan bantuan maksimal. Tanpa informasi yang jelas, pembelaan tidak akan efektif,” ujar Deddy. Ia menambahkan, prinsip transparansi dan hak tersangka menjadi aspek krusial dalam setiap proses hukum, terutama kasus korupsi yang kompleks seperti dugaan penyalahgunaan dana PI 10% PT LEB.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai detail tuduhan terhadap ketiga tersangka. Meski demikian, publik terus memantau proses hukum ini karena kasus ini terkait dana publik dan menjadi sorotan masyarakat di Lampung.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB sendiri sebelumnya telah memicu perhatian luas karena menyangkut penggunaan dana perusahaan daerah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan tersangka diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi.
Dengan kesiapan ketiga tersangka yang dipastikan hadir dan kooperatif, publik maupun pihak kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan lancar, tanpa hambatan administratif, sehingga upaya pembuktian kasus dapat dilakukan secara adil dan transparan.***










