MATA VIVO– Aroma konflik antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan lembaga legislatif kian tercium tajam. Kasus SMA Swasta Siger yang sempat tenggelam kini kembali menjadi sorotan publik setelah penggiat sosial Abdullah Sani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Lampung pada September 2025 lalu.
Laporan tersebut membuka kembali persoalan lama yang sebelumnya sempat diungkap oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung pasca pembukaan penerimaan murid baru SMA Siger pada 9–10 Juli 2025. Kala itu, DPRD telah mengingatkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota, Eka Afriana, serta DPRD Kota agar memperhatikan legalitas penggunaan aset negara yang digunakan sekolah tersebut. Namun hingga kini, masalah tersebut masih menggantung tanpa kejelasan hukum.
Abdullah Sani bukan satu-satunya yang mengangkat persoalan ini. Pengamat publik Andika Wibawa dari LE News.id bahkan lebih dahulu membongkar skandal penyelenggaraan sekolah yang diduga ilegal ini pada 11 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa SMA Siger diduga kuat dijalankan oleh pihak perorangan, yakni Dr. Khaidarmansyah, yang notabene bukan lembaga resmi pemerintah.
“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka sebagai peserta didik,” ujar Andika dalam laporannya.
Sorotan serupa juga datang dari Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu. Ia menilai Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung telah abai terhadap prinsip keadilan dengan membangun sekolah baru yang justru merugikan lembaga pendidikan swasta yang telah lama eksis. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pemborosan anggaran daerah (APBD).
“Seharusnya kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk membantu sekolah-sekolah swasta yang sudah ada? Masih banyak sekolah di Bandar Lampung yang muridnya sedikit dan guru kekurangan jam mengajar,” kata Ade Utami melansir Axelerasi.id pada 14 Juli 2025.
Ia menegaskan, pembangunan sekolah baru tanpa memperhatikan izin dan kesiapan administrasi hanyalah bentuk ketidaktertiban birokrasi. “Jangan sampai belum ada izin, tapi sudah melakukan rekrutmen siswa. Sekolah swasta saja harus izin dulu sebelum menerima murid,” tambahnya.
Faktanya, hingga kini SMA Siger tetap beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Hal ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi, serta menimbulkan kesan seolah Pemkot Bandar Lampung tidak lagi menghormati otoritas Disdikbud Provinsi.
Pernyataan senada datang dari pegawai pelayanan bidang SMA Disdikbud Bandar Lampung, Danny Waluyo Jati. Ia menjelaskan bahwa izin operasional sekolah hanya dapat diterbitkan setelah pihak yayasan mengantongi persetujuan dari Kadis Dikbud Provinsi dan Kadis DPSTMP. “Untuk mendirikan sekolah baru harus memiliki aset tanah dan bangunan atas nama yayasan, bukan milik perorangan atau pemerintah,” jelasnya pada wawancara bulan September 2025.
Namun kenyataannya, Wali Kota Eva Dwiana sempat mengumumkan lewat akun Instagram pribadinya bahwa gedung SMA Siger menggunakan lahan bekas terminal Panjang yang merupakan aset negara. Publik pun mempertanyakan, apakah aset tersebut kini dialihkan menjadi milik Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang diketuai Dr. Khaidarmansyah?
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pengamat pendidikan. Jika benar terjadi alih fungsi aset tanpa prosedur yang sah, maka kasus ini bisa berkembang menjadi skandal hukum besar yang menyeret nama-nama penting di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Eva Dwiana, Kepala Disdikbud Kota Eka Afriana, maupun pihak DPRD Kota Bandar Lampung. Namun masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan aset negara dalam kasus SMA Siger.
Kasus ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan di Lampung. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam kebijakan publik harus ditegakkan agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban ambisi dan kepentingan politik.***










