MATA VIVO – Dunia maya dan ruang publik Lampung tengah diguncang pernyataan kontroversial Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji yang menyebut “tidak ada tanah adat di Lampung.” Ucapan tersebut memicu gelombang protes keras dari masyarakat adat, tokoh budaya, dan berbagai organisasi kemasyarakatan di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Bagi masyarakat adat Lampung, pernyataan itu dianggap bukan sekadar salah tafsir sejarah, tetapi juga penghinaan terhadap identitas dan nilai luhur adat yang sudah dijaga turun-temurun. Gelombang kecaman datang dari berbagai pihak, termasuk Laskar Lampung, organisasi yang dikenal konsisten membela hak dan marwah masyarakat adat.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025), menyebut bahwa pernyataan pejabat tersebut sangat melukai hati dan martabat masyarakat adat Lampung. Ia menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan bukti nyata eksistensi masyarakat hukum adat yang masih hidup dan berperan penting dalam menjaga kearifan lokal.
“Ucapan seperti itu bukan hanya menyakitkan, tapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujar Panji dengan nada tegas.
Laskar Lampung Apresiasi Polda, Tapi Tuntut Tindakan Nyata
Panji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menerima laporan resmi dari perwakilan masyarakat adat pada 20 Oktober 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa laporan ini tidak boleh berhenti pada tataran administrasi semata.
“Polda harus segera memeriksa pihak terlapor. Ini bukan sekadar persoalan ucapan—ini soal penghinaan terhadap jati diri masyarakat adat Lampung,” tegasnya.
Menurut Panji, pernyataan Kepala Kesbangpol Mesuji tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 156 dan 156a KUHP yang mengatur mengenai pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum harus diambil untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. “Jangan sampai hal seperti ini dianggap sepele. Ini menyangkut kehormatan dan eksistensi masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum Republik ini berdiri,” ujar Panji menambahkan.
Negara Mengakui Tanah Adat
Dalam pernyataannya, Panji mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat diakui secara konstitusional oleh negara. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Kalau ada pejabat yang berani bilang tanah adat tidak ada di Lampung, berarti dia tidak paham konstitusi dan tidak layak menduduki jabatan publik,” ujar Panji geram. Ia juga menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidaktahuan dan kurangnya sensivitas budaya di kalangan pejabat pemerintah daerah.
Seruan Kondusif dan Sikap Tegas
Meski marah, Laskar Lampung tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi. Mereka menyerukan agar seluruh pihak mempercayakan proses hukum kepada Polda Lampung dan mengawal kasus ini dengan damai namun tegas.
“Kami bukan mencari keributan, kami menuntut keadilan. Ini soal penghormatan terhadap sejarah dan jati diri masyarakat Lampung,” tegas Panji. Ia menambahkan bahwa Laskar Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut adanya permintaan maaf terbuka dari pejabat yang bersangkutan.
Sejumlah tokoh adat juga menyuarakan hal serupa. Mereka menilai bahwa pernyataan semacam itu bisa mengikis nilai-nilai budaya yang menjadi kekuatan sosial masyarakat Lampung. Para tokoh adat berharap aparat penegak hukum tidak memandang enteng kasus ini dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa isu adat dan identitas lokal adalah hal yang sensitif dan harus ditangani dengan bijak. Lampung, yang dikenal sebagai tanah beradat dan penuh toleransi, kini tengah diuji kematangannya dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman masyarakatnya.***










