MATA VIVO – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Marsudi ini ditengarai melakukan pelanggaran administratif berat terkait penyaluran honor tenaga pendidik non-ASN pada pencairan dana BOS tahap awal tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Jatiagung menerima total pagu dana BOS reguler tahap awal tahun 2025 sebesar Rp400.400.000. Namun, dari jumlah tersebut, pihak sekolah diduga menggelontorkan uang sebesar Rp141.380.000 khusus untuk pembayaran tenaga honorer.
Jika dikalkulasikan, realisasi tersebut memakan porsi sekitar 35,31% dari total anggaran yang diterima pada tahap pertama. Angka ini melampaui ambang batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga memicu dugaan kuat terjadinya tindakan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Latar Belakang Regulasi Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP. Regulasi ini dirancang ketat untuk memastikan pemanfaatan dana BOS berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, dan operasional siswa secara berimbang.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20% dari total dana BOS yang diterima untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN.
Pembatasan ini bertujuan agar porsi anggaran operasional sekolah tidak habis tergerus oleh belanja pegawai, yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sorotan Pengamat dan Advokat Hukum
Kejadian ini menuai kritik pedas dari Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M., seorang pengamat kebijakan publik, pemerhati dunia pendidikan Lampung, sekaligus advokat hukum. Dirinya sangat menyayangkan lemahnya kontrol manajerial yang dilakukan oleh kepala sekolah di unit satuan pendidikan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan porsi anggaran yang begitu timpang ini. Keputusan manajemen SMPN 1 Jatiagung yang meloloskan angka 35 persen lebih untuk honorer adalah bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap regulasi pusat. Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya kelalaian sengaja atau maladministrasi yang berpotensi merugikan hak-hak operasional siswa di sekolah tersebut,” ujar Kris Manik saat memberikan keterangan.
Kris Manik mendesak agar jajaran instansi pengawas dan penegak hukum di Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan dan tidak tinggal diam melihat adanya potensi pelanggaran ini.
“Kami meminta dengan tegas kepada Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Inspektorat, DPRD komisi terkait, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas masalah ini. Lakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.
Jangan sampai ada pembiaran yang berlarut-larut,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan peringatan keras apabila penegakan disiplin di tingkat daerah berjalan lambat.
“Jika pemerintah setempat dan instansi terkait tidak juga bereaksi atau terkesan menutup-nutupi kejanggalan ini, maka kami selaku bagian dari elemen masyarakat dan penegak hukum tidak akan segan-segan untuk membawa perihal dugaan pelanggaran wewenang ini langsung ke ranah hukum demi menyelamatkan marwah pendidikan,” ancam Kris Manik.
Ancaman dan Sanksi Hukum
Merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan juknis BOSP, pelanggaran terhadap batas maksimal penggunaan dana memiliki konsekuensi serius.
Sanksi hukum dan administratif yang membayangi pihak sekolah meliputi:
Sanksi Administratif: Penghentian sementara atau pemotongan penyaluran dana alokasi BOS pada tahap berikutnya oleh Kementerian terkait.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Kewajiban pengembalian kelebihan dana yang melebihi batas 20% ke kas negara oleh penanggung jawab anggaran (Kepala Sekolah).
Sanksi Disiplin ASN: Pencopotan dari jabatan struktural/kepala sekolah oleh dinas terkait akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.
Ranah Pidana: Jika ditemukan adanya unsur manipulasi data guru honorer (data fiktif) atau kickback anggaran, kasus ini dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi.
Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, belum memberikan tanggapan resmi.
Saat mencoba dikonfirmasi mengenai pembengkakan alokasi dana honorer tersebut, nomor telepon seluler maupun pesan singkat via aplikasi WhatsApp miliknya dalam kondisi tidak aktif atau tidak direspons.
Upaya konfirmasi langsung juga sempat dilakukan dengan mendatangi kompleks SMPN 1 Jatiagung, namun beberapa staf sekolah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat tugasnya.(Boy)









