MATA VIVO— Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut masih berulang dari tahun ke tahun, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK negeri di beberapa kabupaten/kota di Lampung.
selaku pengamat dunia pendidikan Lampung menilai masih adanya dugaan ketidaktepatan penggunaan anggaran BOS yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS.
Menurutnya, sejak tahun 2023 hingga 2026, persoalan serupa masih terus ditemukan dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
“Kami memiliki datanya, namun tidak dapat kami ungkap. Sangat jelas saat itu pihak dinas pendidikan sangat mengeluhkan temuan BPK,” ujar Napoleon, Selasa (18/5/2026).
Ia juga menyoroti dugaan kelebihan anggaran atau mark up penggunaan dana BOS di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2024.

Napoleon menyebut pola dugaan penyimpangan yang terjadi dinilai seragam dan diduga terorganisir melalui wadah kelompok kerja seperti K3S dan MKKS.
“Pola yang mereka lakukan sama. Mereka ada wadah yang disebut K3S dan MKKS, semua terorganisir di kelompok kerja ini,” katanya.
Menyikapi dugaan tersebut, Napoleon bersama sejumlah pengamat pendidikan Lampung berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Mereka meminta agar penanganan kasus dugaan penyimpangan dana BOS tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga disertai sanksi hukum bagi pihak yang terbukti bersalah.
Ia juga meminta untuk memperdalam pemeriksaan, termasuk terhadap inspektorat daerah di kabupaten/kota terkait guna memastikan tidak adanya praktik pembiaran maupun dugaan “main mata” dalam proses pengawasan.
Selain itu, Napoleon berharap pemeriksaan penggunaan dana BOS di 15 kabupaten/kota di Lampung dilakukan lebih mendalam agar dugaan penyimpangan yang terus berulang setiap tahun dapat ditindak secara tegas.
Menurutnya, persoalan dugaan penyimpangan dana BOS merupakan masalah serius karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa dan peningkatan kualitas pendidikan.***










