MATA VIVO- Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana menuai sorotan tajam. Sejumlah alokasi dana hibah bernilai besar dinilai lebih berpihak pada kepentingan institusi tertentu dibandingkan penguatan sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Pada awal periode kedua kepemimpinan Eva Dwiana, pola penganggaran Pemkot Bandar Lampung mulai memunculkan perdebatan luas, baik di ruang publik maupun media sosial. Anggaran yang seharusnya menopang program unggulan justru dinilai bergerak ke arah yang berlawanan, sehingga memicu kesan kebijakan fiskal yang kontraproduktif.
Sorotan pertama tertuju pada dana hibah senilai Rp25 miliar untuk pembangunan kantor sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung. Bawaslu merupakan lembaga independen di bawah Bawaslu RI, bukan bagian dari struktur vertikal Pemkot. Pemberian hibah ini memantik tanda tanya, terlebih dalam konteks politik lokal, mengingat relasi kekuasaan dan kontestasi politik yang berlangsung di kota tersebut.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga menghibahkan sebidang tanah seluas satu hektare di wilayah Kemiling kepada Polda Lampung untuk pembangunan fasilitas kepolisian. Jika dihitung dengan harga pasar rata-rata Rp750 ribu per meter persegi, nilai hibah tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Nilai ini bahkan melampaui anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang hanya sekitar Rp6,5 miliar.
Rencana hibah paling besar justru dialokasikan untuk Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung institusi hukum yang secara struktural berada di bawah Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Besarnya nilai hibah ini dinilai janggal, mengingat Pemkot Bandar Lampung masih menghadapi persoalan defisit anggaran.
Di sisi lain, sektor kesehatan dan pendidikan justru menerima alokasi yang relatif lebih kecil. Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung hanya memperoleh sekitar Rp50 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk menutup tunggakan jaminan kesehatan dan kewajiban BPJS. Kondisi ini memicu keluhan dari puluhan kepala puskesmas karena keterbatasan anggaran operasional.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti ketimpangan tersebut saat pembahasan anggaran.
“Anggaran kesehatan dan pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama. Faktanya, alokasi hibah justru lebih besar, sementara kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung melalui Plt Kepala Baperida menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, DPRD mengaku tidak seluruh proses hibah tersebut dikomunikasikan secara transparan sejak awal.
Pola penganggaran ini memunculkan skeptisisme publik terhadap arah kebijakan fiskal Pemkot Bandar Lampung. Ketika dana hibah untuk institusi penegak hukum mencapai puluhan miliar rupiah, sementara pendidikan dan kesehatan tertinggal, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan wali kota pun perlahan terkikis.***










