MATA VIVO- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi perhatian serius DPRD dan aparat penegak hukum. Sekolah yang mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025 itu kini tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung karena diduga berdiri tanpa kajian akademik dan belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan menguat setelah diketahui SMA Siger telah melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan jumlah peserta didik lebih dari 90 siswa, meski belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini memunculkan indikasi pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait kepastian hak pendidikan dan masa depan peserta didik.
SMA Swasta Siger diketahui berada di bawah naungan yayasan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Fakta tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan, terlebih setelah pernyataan wali kota yang menyebut Pemerintah Kota akan menanggung biaya operasional sekolah tersebut.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran dan pemberian dana hibah. Regulasi tersebut mengatur bahwa bantuan hibah tidak dapat diberikan secara terus-menerus dan harus memenuhi syarat administrasi yang ketat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menegaskan bahwa yayasan didirikan oleh perorangan atau badan hukum, bukan oleh pemerintah.
Pakar hukum Hendri Adriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan dana publik tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hukum. “Jika dana hibah dari kas daerah dialirkan tanpa dasar hukum, dan dilakukan secara terus-menerus, ini dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu. Aparat atau pihak yang menandatangani aliran dana bisa terjerat hukum,” ujarnya.
DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV akhirnya tidak mengesahkan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan untuk mendukung operasional SMA Siger. Ketua Komisi IV Asroni Paslah menegaskan bahwa legalitas menjadi syarat mutlak sebelum anggaran dapat disetujui. “Kalau hibah, boleh tapi ada syaratnya. Administrasinya lengkap, dan bantuan tidak boleh diberikan setiap tahun,” kata Asroni.
Sementara itu, pejabat di tingkat provinsi juga menyatakan bahwa perizinan SMA Siger belum lengkap. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung dan DPMPTSP Provinsi Lampung mengonfirmasi belum menerima atau memproses izin pendirian sekolah tersebut. Di tengah polemik ini, publik menanti kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah dan yayasan terhadap nasib peserta didik yang telah terlanjur bersekolah, seiring bergulirnya penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung.***










