MATA VIVO– Dugaan penyalahgunaan anggaran APBD untuk SMA Swasta Siger 1 dan 2 di Kota Bandar Lampung mencuat menjelang RAPBD tahun 2026. Meski pengajuan anggaran tersebut belum disahkan oleh DPRD Kota Bandar Lampung, indikasi penggunaan dana yang sangat besar ini memicu perhatian publik dan mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.
Berdasarkan rencana yang sempat diajukan Disdikbud Kota Bandar Lampung, SMA Siger akan menerima dana sebesar Rp 1,35 miliar. Anggaran ini dinilai sangat besar mengingat jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut diperkirakan belum mencapai 100 orang per September 2025. Dengan kata lain, per siswa jika dibagi rata, masing-masing bisa menerima Rp 13,5 juta, nominal yang cukup untuk membeli satu unit sepeda motor.
Sekolah yang dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda ini memiliki keterkaitan dengan Plt. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Kondisi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, karena keluarga yang sama memegang posisi penting dalam lembaga yang memiliki pengaruh langsung terhadap alokasi anggaran sekolah.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, ketika dikonfirmasi, enggan menjawab secara rinci dan justru melempar tanggung jawab kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung. Sementara itu, Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud yang juga menjabat sebagai sekretaris yayasan tidak menanggapi permintaan klarifikasi dari media, menambah kecurigaan publik terkait pengelolaan dana tersebut.
“Masalah utama bukan hanya besar kecilnya dana, tapi transparansi dan akuntabilitasnya. Anggaran pendidikan harus jelas penggunaannya, apakah untuk operasional pendidikan atau kepentingan lain. Jika dana tersebut terealisasi, risiko penyalahgunaan sangat tinggi,” ujar seorang pengamat pendidikan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, sekolah tersebut saat ini masih beroperasi meski sejumlah pejabat Lampung menyatakan keberadaannya ilegal dan menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum terkait lembaga pendidikan yang memiliki konflik kepentingan dengan pejabat publik.
Kasus SMA Siger menjadi sorotan karena menyinggung dua isu besar: pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan bebas konflik kepentingan, serta perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan yang memanfaatkan aset pemerintah. Publik berharap DPRD, Disdikbud, dan aparat penegak hukum memastikan bahwa alokasi dana pendidikan benar-benar sesuai dengan tujuan dan memberi manfaat bagi peserta didik, bukan hanya menjadi potensi penyalahgunaan.***










