• Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Peran Heri Wardoyo Sejak Awal Berdirinya PT LEB Jadi Sorotan dalam Persidangan

Peran Heri Wardoyo Sejak Awal Berdirinya PT LEB Jadi Sorotan dalam Persidangan

Melda by Melda
June 10, 2026
in Bandar Lampung, Hukum & Kriminal

MATA VIVO- Yunandar, kuasa hukum eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan mempertanyakan kesaksian terdakwa Heri Wardoyo, yang hanya JPU tuntut 4 tahun penjara karena mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut kuasa hukum, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif.

Namun memurutnya, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang.

Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, Yunandar menjelaskan– mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.

“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Salah satu yang Yunandar persoalkan adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.

Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.

Yunandar sulit memahami keterangan Heri Wardoyo karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di kediaman Heri Wardoyo sendiri.

“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing.

Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.

Selain itu, Heri Wardoyo menyebut dirinya duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper tersebut.

Menurutnya, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional maupun komisaris perusahaan.

“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” ujarnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum menilai perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo.

Selain menyoroti kesaksian tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.

Menurut mereka, tuntutan itu merupakan yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata kuasa hukum.

Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan itu berdiri pada 2019.

Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

“Kami menilai fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoJusticeCollaboratorLampungEnergiBerjayaPersidanganPTLEB

Related Posts

Thomas Amirico Tegas: Semua Tunggakan Komite Sebelum Program Gratis Dihapuskan
Bandar Lampung

Thomas Amirico Tegas: Semua Tunggakan Komite Sebelum Program Gratis Dihapuskan

June 10, 2026
Polemik SMA Siger Belum Berakhir, Berbagai Laporan dan Temuan Terus Bermunculan
Bandar Lampung

Polemik SMA Siger Belum Berakhir, Berbagai Laporan dan Temuan Terus Bermunculan

June 10, 2026
Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun
Bandar Lampung

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

June 9, 2026
Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau
Bandar Lampung

Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

June 9, 2026
Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR
Bandar Lampung

Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

June 9, 2026
Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum
Bandar Lampung

Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum

June 8, 2026
Next Post
Polemik SMA Siger Belum Berakhir, Berbagai Laporan dan Temuan Terus Bermunculan

Polemik SMA Siger Belum Berakhir, Berbagai Laporan dan Temuan Terus Bermunculan

Most Popular

Thomas Amirico Tegas: Semua Tunggakan Komite Sebelum Program Gratis Dihapuskan

Thomas Amirico Tegas: Semua Tunggakan Komite Sebelum Program Gratis Dihapuskan

June 10, 2026
Polemik SMA Siger Belum Berakhir, Berbagai Laporan dan Temuan Terus Bermunculan

Polemik SMA Siger Belum Berakhir, Berbagai Laporan dan Temuan Terus Bermunculan

June 10, 2026
Peran Heri Wardoyo Sejak Awal Berdirinya PT LEB Jadi Sorotan dalam Persidangan

Peran Heri Wardoyo Sejak Awal Berdirinya PT LEB Jadi Sorotan dalam Persidangan

June 10, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id