MATA VIVO– Polemik dugaan pengondisian tiga proyek rehabilitasi gedung sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus kembali memunculkan sorotan publik. Plt Kepala Dinas Pendidikan, Rahman, yang sebelumnya membantah adanya intervensi dalam pemenang tender, kini enggan ditemui dan tidak merespons konfirmasi lanjutan dari awak media.
Upaya konfirmasi dilakukan langsung di kantor Disdikbud Tanggamus pada Rabu, 10 Desember 2025. Namun, Rahman tidak berada di ruangannya. Staf dinas yang ditemui hanya menyebut bahwa kepala dinas “sedang keluar”, tanpa bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai lokasi atau agenda kegiatan. Menunggu lebih dari satu jam juga tidak membuahkan hasil, sementara beberapa pertanyaan resmi yang telah dikirim melalui pesan singkat tidak dibalas, meski indikator pesan menunjukkan telah terbaca. Pertanyaan tersebut mencakup proses evaluasi penyedia, koordinasi dengan Pokja/ULP, serta dugaan intervensi dalam pemenangan tiga paket proyek yang bersumber dari anggaran miliaran rupiah.
Ketidakhadiran dan sikap tidak kooperatif Plt Kadis Pendidikan ini menjadi sorotan serius karena publik menuntut transparansi penuh dari pihak dinas, terutama setelah beberapa kejanggalan muncul. Salah satunya adalah alamat perusahaan pemenang tender yang terletak di gang sempit dan permukiman padat di Bandar Lampung, yang menimbulkan pertanyaan soal kelayakan dan prosedur tender. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proses pengadaan proyek tidak berjalan sesuai regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah pengamat menilai sikap diam Rahman justru memperkuat keraguan publik. Pengamat Kebijakan Publik, Nurul Ikhwan, menekankan bahwa praktik pengondisian proyek bukan hal baru di Tanggamus. “Kalau pejabat seperti itu dibiarkan, yang malu justru Bupatinya. Proses pengadaan harus transparan agar masyarakat percaya,” ujar Nurul, menekankan pentingnya pengawasan independen atas proyek pemerintah.
Selain itu, pihak kontraktor lokal juga menyampaikan kekhawatiran. Beberapa dari mereka mengaku merasa terhambat oleh mekanisme tender yang tidak transparan, sehingga peluang untuk mengikuti proyek dengan prosedur fair semakin tipis. Hal ini dikhawatirkan menurunkan kualitas pembangunan gedung sekolah karena pilihan penyedia terbatas pada pihak yang sudah “diarahkan” menang.
Hingga berita ini diterbitkan, Rahman belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan pengondisian proyek maupun alasan menghindari konfirmasi. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah, termasuk Bupati Tanggamus, dalam membuka seterang-terangnya proses pengadaan dan memastikan semua proyek pendidikan berjalan sesuai aturan, tanpa adanya permainan di balik layar. Transparansi dianggap kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar.***










