MATA VIVO– Kebijakan dana hibah Pemkot Bandar Lampung yang dijuluki “The Killer Policy” oleh publik kembali menjadi sorotan DPRD. Ketua salah satu komisi DPRD mengungkap kekhawatirannya terkait pengalokasian dana hibah kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara yang dinilai belum melalui kajian akademik yang matang, Rabu (10/12/2025).
Menurut ketua komisi tersebut, kebijakan anggaran tanpa kajian akademik berpotensi menimbulkan polemik dan memunculkan risiko penyalahgunaan anggaran. Hal ini membuat komisinya menahan persetujuan sejumlah anggaran hibah, meski bukan hibah Kejati Lampung. “Takutnya begini, tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ungkapnya saat menjelaskan soal dana hibah di luar hibah Kejati.
Sejak akhir September 2025, kebijakan hibah kepada Kejati Lampung sebesar Rp 60 miliar memang sempat memicu kontroversi. Sejumlah LSM dan organisasi pemuda menilai penggunaan APBD untuk membiayai pembangunan lembaga vertikal bisa bertentangan dengan aturan hukum. “APBD daerah tidak boleh dipakai membiayai pembangunan gedung lembaga vertikal karena Kejati merupakan lembaga vertikal di bawah pemerintah pusat. Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata pegiat kebijakan publik Abdullah Sani pada Oktober 2025.
Lebih jauh, kekhawatiran DPRD juga terkait transparansi dan akuntabilitas penganggaran. Ketua komisi menekankan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan dana publik harus dilandasi kajian yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum atau konflik kepentingan di kemudian hari. Praktik penganggaran yang asal-asalan, menurutnya, bisa menimbulkan preseden buruk bagi pemerintahan kota.
Redaksi mencatat, selain kasus hibah Kejati, kebijakan “The Killer Policy” juga muncul dalam konteks pendirian SMA Swasta Siger, di mana Walikota Eva Dwiana diduga tidak mengindahkan sembilan peraturan perundang-undangan. Polemik ini menambah persepsi publik bahwa pengambilan keputusan di Pemkot Bandar Lampung terkadang kurang transparan dan kurang berbasis kajian.
Meski demikian, DPRD berharap Pemkot segera melakukan evaluasi dan memperkuat mekanisme kajian akademik sebelum menetapkan kebijakan dana hibah, agar pengelolaan anggaran lebih sehat dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Tujuannya jelas, supaya setiap kebijakan anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat,” tambah ketua komisi tersebut.***










