MATA VIVO— Lampung Tengah kembali menjadi sorotan nasional setelah serangkaian kasus korupsi yang menjerat tiga bupati dalam lebih dari satu dekade terakhir memperlihatkan pola yang sama: sistem yang busuk, praktik pungutan liar yang berulang, dan kekuasaan yang terus diperjualbelikan. Investigasi mendalam menunjukkan bahwa daerah ini bukan sekadar dihantui individu bermasalah, tetapi terjebak dalam lingkaran setan korupsi yang bertahan lintas rezim.
Kasus yang menjerat tiga bupati — Andi Achmad Sampurna Jaya, Mustafa, dan terbaru Ardito Wijaya — menguatkan dugaan bahwa jaring kekuasaan di Lampung Tengah dipenuhi praktik penyalahgunaan anggaran dan permainan proyek yang sudah mengakar. Dalam setiap pergantian pemimpin, pola yang muncul hampir identik: skema fee proyek, transaksi politik, setoran berjenjang, hingga pengalihan dana publik ke kepentingan pribadi.
Andi Achmad Sampurna Jaya menjadi nama pertama yang mengguncang publik. Pada 2008, ia terseret kasus korupsi dana daerah yang dialihkan ke BPR Tripanca Setiadana. Kerugian negara mencapai 28 miliar rupiah setelah bank tersebut pailit dan dana pemerintah tak bisa ditarik kembali. Kasusnya menjadi pembuka skandal besar karena Andi sempat kabur selama tiga pekan sebelum akhirnya diringkus Direskrim Polda Lampung di tengah pelariannya. Peristiwa itu mencoreng reputasinya sebagai pejabat daerah sekaligus figur publik di dunia seni Lampung.
Beberapa tahun kemudian, publik kembali berharap pada kepemimpinan baru Mustafa. Ia dikenal vokal dalam gagasan reformasi birokrasi, namun kenyataan berbalik ketika pada 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya atas dugaan suap pinjaman daerah dan pengadaan barang/jasa. Mustafa diduga menerima fee proyek sekitar 50 miliar rupiah. Skandalnya menggema hingga tingkat nasional karena menyeret banyak anggota DPRD dan mengungkap praktik setoran berlapis dari kepala dinas hingga kontraktor. Fakta ini memperlihatkan betapa kuatnya pola korupsi yang hidup dalam sistem pemerintahan daerah.
Kini, lingkaran korupsi tersebut kembali terbuka lebar dengan tertangkapnya Bupati Ardito Wijaya melalui operasi tangkap tangan KPK pada 10 Desember 2025. Belum genap satu tahun menjabat, Ardito ditengarai meminta fee 15–20 persen dari sejumlah proyek strategis daerah. KPK mengamankan barang bukti uang 5,75 miliar rupiah yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk operasional pribadi hingga melunasi pinjaman politik.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk adik bupati, anggota DPRD, pejabat strategis, hingga pihak swasta. Fakta bahwa lingkaran terdekat kepala daerah terlibat memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dilakukan secara terorganisir, terencana, dan melibatkan orang-orang yang memiliki pengaruh langsung dalam pemerintahan.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa Lampung Tengah sedang menghadapi krisis struktural yang jauh lebih dalam daripada sekadar masalah moral pejabat publik. Sistem pengawasan dianggap lemah, pola perebutan proyek tetap berlangsung, dan permainan uang terus menjadi penentu arah kebijakan daerah. Meski berganti pemimpin, akar korupsi tetap menjalar, menyisakan pertanyaan besar tentang kapan daerah ini akan benar-benar pulih dari budaya mafia anggaran.
Warga berharap momentum ini menjadi titik balik untuk membersihkan praktik korupsi di pemerintahan daerah. Perbaikan sistemik diperlukan untuk memutus rantai yang sudah mengakar, mulai dari reformasi birokrasi, transparansi anggaran, hingga pengawasan publik yang lebih kuat. Jika tidak, Lampung Tengah akan terus menjadi contoh kelam bagaimana kekuasaan dijadikan alat memperkaya diri dan merampas hak masyarakat.***









