MATA VIVO- Polemik pendanaan SMA Siger di Bandar Lampung memasuki babak baru. Sekolah swasta yang sebelumnya digadang-gadang akan memberikan pendidikan gratis bagi warga pra sejahtera ini justru memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan sumber pendanaannya. Klaim Pemkot bahwa seluruh biaya pendidikan akan ditanggung pemerintah kota menjadi pintu masuk serangkaian fakta mengejutkan yang kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Situasi menjadi semakin panas ketika pejabat Dinas Pendidikan dan BKAD mengonfirmasi bahwa anggaran untuk SMA Siger telah dimasukkan dalam rancangan APBD 2026. Pernyataan tersebut memicu dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah menyiapkan alokasi dana untuk sekolah yang ternyata masih belum memenuhi syarat administratif.
Dalam penelusuran publik dan media, terungkap bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda, pengelola SMA tersebut, dipimpin dan dikelola oleh sejumlah pejabat aktif. Nama-nama seperti Plt Kadisdikbud sekaligus Asisten Setda, Eka Afriana, mantan Kepala Bappeda Khaidarmansyah, serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama muncul sebagai bagian dari struktur yayasan. Keterlibatan pejabat aktif dalam yayasan swasta menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dan penggunaan APBD yang tidak sesuai aturan.
Di tengah polemik yang berkembang, DPRD Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas. Pada 8 Desember 2025, anggota Komisi IV, Mayang Suri Djausal, memastikan bahwa pengajuan anggaran dari Dinas Pendidikan untuk SMA Siger tidak disetujui. Alasannya sangat jelas: legalitas sekolah tersebut belum memenuhi standar minimum pendirian satuan pendidikan. Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, yang menjelaskan bahwa anggaran awal sekitar 1,35 miliar rupiah telah dicoret dan dialihkan sepenuhnya ke program BOSDA.
Tindakan ini diambil karena BOSDA sendiri masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional sekolah-sekolah negeri di Bandar Lampung. Dengan anggaran hanya sekitar 6,5 miliar rupiah, BOSDA diperkirakan hanya mampu memberikan dukungan sebesar 195 ribu rupiah per siswa setiap tahun. Jumlah ini sangat kecil dibanding kebutuhan operasional riil, terutama di sekolah besar yang bisa membutuhkan hingga 2,5 juta rupiah per siswa per tahun. DPRD menilai bahwa penguatan BOSDA jauh lebih prioritas daripada mengalirkan dana untuk sekolah swasta yang belum memiliki izin.
Di balik persoalan anggaran, muncul pula isu serius mengenai kesejahteraan guru di SMA Siger. Beberapa guru mengaku belum menerima honor selama empat bulan. Ketika dikonfirmasi, pihak yayasan enggan memberikan jawaban yang jelas. Ketua yayasan meminta media untuk mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan, sementara sekretaris yayasan tidak memberikan respons meskipun telah diminta klarifikasi lebih dari satu kali. Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa operasional sekolah bergantung pada aliran dana yang belum memiliki dasar hukum kuat.
Situasi semakin pelik ketika Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyatakan bahwa SMA Siger belum mengantongi izin operasional. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa pihak yayasan belum melengkapi dokumen izin wajib untuk pendirian sekolah menengah atas. Bahkan DPMPTSP Provinsi Lampung memberikan pernyataan tertulis bahwa mereka sama sekali belum menerima permohonan izin dari yayasan tersebut.
Lebih jauh lagi, terungkap bahwa SMA Siger tidak memiliki sarana dan prasarana sendiri. Untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar, yayasan menggunakan gedung milik negara di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Penggunaan fasilitas negara oleh yayasan swasta tanpa izin yang jelas tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan dasar hukum penggunaan aset tersebut.
Dengan berbagai temuan tersebut, masalah SMA Siger akhirnya masuk ke ranah hukum. Seorang warga Bandar Lampung melaporkan penyelenggara sekolah tersebut ke Ditreskrimsus Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam pasal tertentu, pendirian satuan pendidikan tanpa izin dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Di sisi lain, DPRD menilai ada potensi terulangnya kasus serupa dengan polemik anggaran Kejati Lampung yang sebelumnya memicu demonstrasi dan laporan ke aparat penegak hukum. Kekhawatiran muncul bahwa Pemkot dapat menyalurkan dana hibah atau bentuk pendanaan lain tanpa persetujuan DPRD, sehingga membuka peluang penyalahgunaan anggaran.
Kini masyarakat menunggu sikap resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung dan yayasan terkait. Pertanyaan besar masih menggantung: apakah sekolah akan dihentikan operasionalnya sampai izin terpenuhi? Apakah yayasan akan mempertanggungjawabkan kesejahteraan guru dan kejelasan anggaran? Atau justru polemik ini akan berkembang menjadi pemeriksaan hukum yang lebih dalam?
Semua pihak kini menanti kejelasan dari proses penyelidikan aparat, langkah pengawasan DPRD, dan respons resmi pemerintah daerah.***










