MATA VIVO- Gelombang kontroversi kembali melilit SMA Swasta Siger. Publik dibuat terperangah setelah dokumen AHU Kemenkumham menunjukkan bahwa Eka Afriana—saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana—merupakan salah satu dari lima pendiri sekolah tersebut. Temuan ini langsung memicu berbagai asumsi negatif, terutama karena posisi Eka yang kini memegang tiga jabatan strategis sekaligus: Asisten, Plt Kadis Disdikbud Kota Bandar Lampung, dan Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029.
Di tengah sorotan tajam publik, kabar lain yang tak kalah mengejutkan menyeruak. Mengutip laporan Rajawalinews, nilai kekayaan Eka Afriana ditaksir mencapai Rp40,45 miliar. Nominal ini bahkan melampaui kekayaan Eva Dwiana, yang pada tahun 2024 hanya berkisar sekitar Rp11 miliar. Kontras yang mencolok ini memicu berbagai spekulasi mengenai sumber pendanaan, peran politik, hingga potensi konflik kepentingan.
Namun pertanyaan terbesar yang kini bergulir ialah: mengapa SMA Siger, yang notabene dikelola oleh Eka Afriana, justru menggunakan aset milik SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung? Kejanggalan semakin terasa ketika pada 15 Juli 2025, Eva Dwiana secara terbuka menyampaikan rencana menutup sejumlah SD yang kekurangan murid demi mendukung keberadaan SMA Siger. Tidak hanya itu, terminal Panjang pun disebut-sebut bakal dialihfungsikan menjadi gedung sekolah tersebut.
Padahal, status SMA Siger sendiri masih bermasalah. Sekolah ini belum mengantongi izin resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung maupun Kemendikbud, dan belum terdaftar di dapodik. Artinya, operasionalnya belum memenuhi standar legal sebagai lembaga pendidikan formal. Hal ini memicu tanda tanya besar: bagaimana mungkin sekolah yang belum terdaftar justru mendapatkan “fasilitas” penggunaan aset negara?
Dokumen Kemenkumham yang terbit pada 31 Juli 2025 turut mempertegas bahwa yayasan SMA Siger adalah kepemilikan perorangan, bukan milik Pemerintah Kota. Dua nama teratas pendiri yayasan adalah Eka Afriana dan mantan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset Pemkot untuk kepentingan lembaga pendidikan swasta milik pribadi.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Dedi, sejak awal telah memperingatkan potensi pelanggaran aturan dalam pendirian dan penyelenggaraan SMA Siger. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memastikan seluruh proses sesuai perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
Kini, sorotan publik beralih kepada DPRD Kota Bandar Lampung. Sebagai lembaga pengawas, DPRD didesak segera meninjau ulang penganggaran dan penggunaan aset negara yang dipinjamkan kepada SMA Siger. Publik menuntut transparansi sekaligus langkah tegas untuk memastikan tidak ada pelanggaran regulasi, termasuk Permendagri, UU Sisdiknas, serta perda dan perwali yang telah ditandatangani Wali Kota sendiri.
Dengan kekayaan pribadi Eka Afriana yang mencapai lebih dari Rp40 miliar, pertanyaan pun mengemuka: apakah pantas Pemkot mendukung operasional sekolah milik pribadi, sementara banyak SMA swasta lain di Bandar Lampung justru terancam tutup karena minimnya bantuan pemerintah?
Kontroversi SMA Siger jelas belum menemukan titik akhir. Publik menanti langkah konkret dari DPRD dan Pemkot untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan aset negara—serta memastikan bahwa kebijakan pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat luas.***










