MATA VIVO– Polemik seputar SMA swasta Siger Bandar Lampung kembali mencuat dan menyeret nama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, ke sorotan publik, Kamis (20/11/2025). Kontroversi ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kota untuk kepentingan yayasan dan operasional sekolah yang belum memiliki izin resmi.
Penggiat publik dan kebijakan pendidikan, Abdullah Sani, sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung dan beberapa instansi pemerintah provinsi Lampung pada periode September–November 2025. Laporan itu menyoroti perbuatan yayasan yang diduga menempatkan peserta didik dalam kondisi belajar yang tidak sesuai standar serta penggunaan aset publik tanpa izin yang sah.
Namun hingga saat ini, Kepala Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sekretaris yayasan sekaligus pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi. Pegawai Disdikbud menyebutkan Satria sedang berada di luar kantor di Mandala. Upaya konfirmasi via telepon dan pesan elektronik juga belum membuahkan respons, sehingga status penyelesaian masalah masih abu-abu.
Abdullah Sani menegaskan bahwa Thomas Americo sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung perlu segera bertindak. Pada 13 November 2025, Sani mengirim surat resmi kepada Thomas agar melarang operasional pendidikan bagi SMA Siger yang belum memiliki izin dan terdaftar di Dapodik. Ia juga meminta agar Disdikbud Lampung memastikan peserta didik dapat belajar dalam kondisi layak, sesuai jadwal dan ruang, tidak seperti saat ini, di mana beberapa siswa SMA ditempatkan belajar di ruang SMP Negeri.
“Pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk menimbulkan kekacauan akibat administrasi yang tidak tepat. Pelayanan publik wajib menjamin fungsi sarana dan prasarana pendidikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sani, merujuk UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ia menambahkan, hingga satu minggu pasca pengiriman surat kedua, respons dari pihak dinas masih belum memadai.
Thomas Americo merespon keluhan publik dengan mengatakan bahwa ia telah mempertemukan Abdullah Sani dengan salah satu kepala bidang Disdikbud untuk klarifikasi terkait masalah ini. “Sudah ketemu dengan kabid saya, sudah dijelaskan juga dengan kabid saya,” ujar Thomas. Namun, Abdullah Sani membantah, menyatakan bahwa klarifikasi tersebut tidak menjawab isi surat keduanya yang meminta tindakan konkret dari Disdikbud terhadap SMA Siger.
Thomas menegaskan posisi Disdikbud Lampung jelas: sekolah yang belum memiliki izin tidak diakui secara resmi. “Kami sudah menjelaskan mekanisme dan aturan perizinan operasional sekolah kepada Kabid kami. Tanpa kelengkapan izin, sekolah tidak dapat beroperasi secara sah,” jelas Thomas, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap dari Disdikbud.
Polemik ini bermula pada Juli 2025, ketika pihak yayasan membuka pendaftaran murid baru tanpa legalitas perizinan. Akta notaris yayasan baru diterbitkan pada 31 Juli, sedangkan pendaftaran telah dilakukan pada 9–10 Juli. Selain itu, sekolah belum memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang sah untuk kegiatan pendidikan.
Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Lampung, Drs. Intizam, juga membenarkan bahwa hingga November 2025, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung ke instansi terkait. Hal ini menegaskan bahwa operasional sekolah berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kontroversi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa dan masyarakat, karena menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan aman. Banyak pihak mendesak Disdikbud Provinsi Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas, menegakkan aturan perizinan, dan memastikan perlindungan terhadap peserta didik agar tidak dirugikan akibat kelalaian administrasi.***










