MATA VIVO – Isu panas soal pinjam pakai aset pemerintah untuk SMA Siger kembali mencuat dan kini resmi menyentuh ranah hukum. Dugaan penyalahgunaan aset negara ini menjadi sorotan publik setelah laporan masuk ke Polda Lampung, sementara pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, hingga kini belum memberikan penjelasan terkait administrasi Berita Acara Serah Terima (BAST) aset pemerintah yang digunakan untuk kegiatan SMA Siger. Tim redaksi sempat mencoba menemuinya pada Senin, 11 November 2025, sekitar pukul 09.45 WIB, namun pegawai di kantornya menyebut Satria sedang menghadiri kegiatan di Mandala.
“Sedang keluar ada kegiatan di Mandala,” ujar salah satu pegawai di ruangan Satria Utama.
Pegawai tersebut kemudian memberikan nomor WhatsApp pribadi Satria Utama agar bisa dikonfirmasi langsung. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada balasan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan, meski pesan konfirmasi sudah berstatus terkirim. Pertanyaan utama yang dilayangkan redaksi menyangkut kelengkapan administrasi pinjam pakai tanah, gedung, dan sarana-prasarana (sarpras) SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung yang disebut digunakan oleh SMA Siger dengan dukungan anggaran APBD.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, pernah dimintai konfirmasi terkait hal ini pada September 2025. Namun saat diminta bukti dokumen administratif, bahkan sekadar dokumentasi foto atau salinan surat, ia juga tidak memberikan jawaban pasti. Hingga kini, publik tidak pernah diperlihatkan dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum penggunaan aset negara oleh lembaga pendidikan tersebut.
Padahal, dalam regulasi yang berlaku, administrasi BAST merupakan elemen wajib dalam proses pinjam pakai aset negara. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tanpa adanya dokumen BAST, pemakaian aset negara berpotensi menyalahi aturan hukum dan bisa masuk kategori tindak pidana.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menegaskan pentingnya dokumen tersebut. “Pinjam pakai itu kan diatur secara ketat. Minimal harus ada BAST-nya. Kalau enggak ada, bisa berindikasi pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya bisa sampai empat tahun penjara,” ungkapnya pada Sabtu, 13 September 2025.
Kini, peringatan itu menjadi nyata. Polda Lampung melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter telah menerima laporan resmi dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada 3 November 2025. Laporan tersebut berisi dugaan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan yayasan pendidikan tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah penyelenggaraan SMA Siger yang mengatasnamakan warga pra-sejahtera akan berujung pada proses hukum?
Faktanya, sebelum kasus ini sampai ke kepolisian, para legislator di DPRD Provinsi Lampung sudah mengingatkan potensi pelanggaran sejak lama. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKS Lampung, sempat mengkritik keras pelaksanaan kegiatan pendidikan SMA Siger yang disebut belum mengantongi izin resmi.
“Kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak dialihkan saja ke sekolah swasta yang sudah ada? Banyak sekolah swasta muridnya sedikit, guru juga banyak yang kekurangan jam mengajar. Kebijakan harus berlandaskan keadilan,” ujar Ade Utami dalam wawancara dengan Axelerasi.id pada Senin, 14 Juli 2025.
Ia juga menegaskan pentingnya izin operasional sekolah sebelum melakukan pendaftaran siswa. “Jangan sampai belum ada izin, tapi sudah rekrut murid. Sekolah swasta saja kalau mau buka penerimaan siswa harus ada izin dulu.”
Senada dengan itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibata, juga menyoroti persoalan serupa. Ia mengingatkan agar pemerintah kota berhati-hati dalam kebijakan pendidikan agar tidak merugikan anak-anak. “Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu jelas melanggar hak pendidikan mereka,” tegas Andika, dikutip dari LE News.id.
Kini, bola panas kasus SMA Siger berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Lampung menanti langkah tegas dari Polda dan transparansi penuh dari Disdikbud Bandar Lampung. Jika benar ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur administrasi, publik berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset negara agar lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi lembaga pendidikan lain agar selalu patuh pada regulasi yang berlaku. Sebab di balik embel-embel “demi rakyat”, jangan sampai ada penyalahgunaan aset negara yang justru menodai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.***










