MATA VIVO– Polemik soal izin pinjam pakai aset negara untuk SMA Siger kini memasuki babak baru setelah kasus ini dilaporkan ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada awal November 2025. Dugaan penggelapan dan konflik kepentingan mencuat ke publik, memicu sorotan tajam dari kalangan penggiat kebijakan publik, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.
Pengadu kasus ini adalah Abdullah Sani, seorang penggiat kebijakan publik, yang mengirimkan keterangan tertulis kepada redaksi pada Rabu, 5 November 2025. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan aset negara untuk yayasan pendidikan, yang menimbulkan kecurigaan adanya tindak pidana penggelapan.
Tim investigasi redaksi kemudian turun ke lapangan untuk memverifikasi fakta. Hasilnya, banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda tampak jelas berdiri di halaman depan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, sekitar 2–3 meter dari papan pengumuman tanah dan bangunan yang merupakan aset pemerintah kota Bandar Lampung yang bertuliskan BPKAD. Keberadaan banner ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi penggunaan aset negara dan sejauh mana prosedur administrasi telah dipenuhi.
Prasangka adanya konflik kepentingan semakin menguat ketika praktisi hukum, Hendri Adriansyah, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan pinjam pakai gedung dan sarana prasarana milik SMP Negeri 44 yang tidak mengikuti regulasi dapat berpotensi menjerat pengurus yayasan dengan pasal 372 KUHP (penggelapan) dan 480 KUHP (penadahan). “Aturan pinjam pakai itu kan diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Jika tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST), potensi pidana sangat nyata,” jelas Hendri pada Sabtu, 13 September 2025. Masing-masing pasal KUHP itu dapat menjerat pelaku hingga empat tahun penjara.
Dari hasil penelusuran ke berbagai instansi pemerintahan, tim redaksi menemukan satu surat pengajuan pinjam pakai ruang kelas SMP Negeri 44 oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda, bernomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Namun, surat ini diduga baru sebatas permohonan, bukan persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang memperbolehkan SMA Siger 2 menggunakan aset negara dari anggaran kota. Hal ini menimbulkan kekosongan legalitas yang memicu tuduhan dugaan penyalahgunaan aset negara.
Redaksi kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang kebetulan juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sayangnya, pada Senin, 11 November 2025, pegawai di ruangan tersebut menyatakan Satria Utama sedang melakukan kegiatan di Mandala dan belum bisa ditemui. Kontak via WhatsApp yang dikirim oleh redaksi pun belum memperoleh respons, meski pesan telah tercentang dua, menunjukkan bahwa konfirmasi terkait izin pinjam pakai aset negara dan laporan terhadap yayasan masih tertunda.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: Apakah izin pinjam pakai aset negara telah melalui prosedur resmi? Adakah potensi benturan kepentingan antara pengurus yayasan dan pejabat pemerintah? Sejauh mana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan penggelapan dan penadahan aset negara ini?
Masyarakat Bandar Lampung kini menanti perkembangan kasus ini, berharap pihak Polda Lampung dapat menindaklanjuti laporan dengan transparan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan aset publik yang merugikan negara maupun warga. Sementara itu, polemik ini juga membuka diskusi lebih luas soal pengawasan penggunaan aset negara oleh pihak swasta dan lembaga pendidikan, agar praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang.***










