MATA VIVO– Polemik pendidikan di Provinsi Lampung kembali memanas. Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung mendapat sorotan tajam lantaran terindikasi tutup mata terhadap masalah serius yang dihadapi sekolah swasta, sementara rencana ekspansi pendidikan negeri justru berjalan mulus.
Kontroversi terbaru mencuat terkait rencana pembukaan jurusan baru di SMK Negeri 5 Bandar Lampung untuk tahun ajaran 2026/2027, serta rencana pembukaan SMK khusus seni di Taman Budaya. Ide ini muncul dari dialog antara Dewan Kesenian Lampung dan Dirjen Kebudayaan Republik Indonesia. Namun, isu tersebut kemudian dibawa Deni Ribowo, anggota Komisi 5 DPRD Lampung, kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Kepala SMA/SMK swasta merasa khawatir karena tidak adanya alokasi bosda dari Pemda pada tahun 2025, dan belum ada kepastian mereka akan menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) seperti sekolah negeri pada tahun depan. Kondisi ini membuat persaingan untuk mendapatkan sekitar 2.000 siswa dari total 14.000 lulusan SMP di Lampung menjadi sangat ketat.
“Eksistensi sekolah swasta kini terancam. Gubernur Lampung menyetujui usulan pembukaan SMK baru tanpa mempertimbangkan keberadaan SMK swasta, sehingga muncul anggapan bahwa eksekutif dan legislatif sengaja menyuntik mati lembaga pendidikan masyarakat,” ujar salah seorang kepala sekolah swasta yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, kepala sekolah menyoroti masalah overload rombel dan keterbatasan ruang kelas di SMK Negeri 5 Bandar Lampung. Saat ini, SMK Negeri 5 memiliki 1.428 siswa dengan 44 rombel, tetapi hanya 26 ruang kelas tersedia. “Dengan hanya 26 ruang kelas, di mana 18 rombel lainnya belajar? Ini jelas tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Sebelum polemik pembukaan jurusan dan SMK baru ini, Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) se-Provinsi Lampung pernah melakukan hearing dengan Komisi 5 DPRD pada 7 Juli 2025. Saat itu, mereka mengeluhkan penyelenggaraan sekolah ilegal bernama SMA Siger yang didirikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang disebut telah menyalahi sembilan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 16 Tahun 2001, serta Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
Menariknya, meski ada catatan serius terkait pelanggaran hukum ini, anggota Komisi 5 DPRD Lampung, termasuk Ketua Komisi Yanuar Irawan (PDI Perjuangan) dan Syukron Muchtar (PKS), enggan menanggapi dan tidak melakukan klarifikasi publik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa legislatif tutup mata terhadap pelanggaran aturan dan keberlangsungan sekolah swasta.
Publik pendidikan kini semakin khawatir karena munculnya program baru atas inisiatif Dewan Kesenian Lampung dan Dirjen Kebudayaan tanpa memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan masyarakat. Kepala sekolah swasta menilai hal ini bisa menyingkirkan peran pendidikan masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan menengah di Lampung.
Deni Ribowo, yang diharapkan oleh kepala sekolah swasta menjadi pengawal eksistensi lembaga pendidikan masyarakat, justru enggan memberi klarifikasi terkait keluhan tersebut. Sikap ini memicu kekhawatiran bahwa keputusan legislatif dan eksekutif di Lampung berjalan tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara pendidikan negeri dan swasta.
Publik dan kepala sekolah swasta menuntut agar Komisi 5 DPRD Lampung segera menindaklanjuti keluhan ini, meninjau kembali kebijakan pembukaan jurusan dan SMK baru, serta memastikan keberlangsungan pendidikan swasta tetap terjaga di tengah ekspansi sekolah negeri. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan lembaga pendidikan masyarakat yang selama ini membentuk generasi muda Lampung justru perlahan-lahan tersingkir.***










