MATA VIVO– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menegaskan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Rabu (12/12/2025), mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Lampung, yang sempat dijadwalkan untuk pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana PI.
Sumber internal menyebutkan bahwa ketidakhadiran Arinal disebabkan karena ia sedang berada di Jakarta. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal maupun kuasa hukumnya mengenai alasan pasti mangkirnya mantan gubernur tersebut. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, menyusul pemeriksaan pertama yang digelar setelah Kejati Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal.
Kasus PT LEB sempat sempat tertahan dalam pemberitaan publik karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya, yang dianggap tidak sah, namun pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan tersebut. Putusan ini menegaskan legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung dan membuka jalan bagi penyidik untuk kembali melanjutkan proses hukum tanpa hambatan.
Sejumlah pihak menilai penolakan pra peradilan ini menjadi momentum bagi Kejati Lampung untuk memperluas penyidikan. Sumber internal menyatakan bahwa setelah putusan pra peradilan, penyidik berpotensi memanggil saksi tambahan, menelusuri aliran dana, hingga melakukan penyitaan lanjutan terhadap aset yang terkait dengan dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB. Hal ini diyakini akan meningkatkan tekanan hukum terhadap Arinal dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan atau kemungkinan penetapan tersangka baru. Sementara itu, publik dan pengamat hukum di Lampung terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat skala kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan implikasi hukum terhadap pejabat tinggi daerah.
Kejati Lampung sendiri dikabarkan tengah menyiapkan strategi penyidikan yang lebih menyeluruh, termasuk pemanggilan saksi-saksi kunci dari pihak internal PT LEB, pejabat pemerintahan terkait, hingga pihak ketiga yang diduga terlibat dalam aliran dana. Operasi hukum ini menunjukkan tekad aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi besar yang telah menjadi sorotan publik, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa penyalahgunaan dana negara tidak akan ditoleransi.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Lampung: apakah penyidik akan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka, memperluas penyitaan aset, atau menghadirkan bukti tambahan yang dapat menguatkan kasus PT LEB. Sementara itu, dinamika politik dan hukum di Lampung diperkirakan akan semakin panas seiring berjalannya penyidikan dan perhatian media yang terus memantau setiap perkembangan.***










