• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Perbuatan Pidana Direksi-KomisarIs yang Tak Kunjung Terungkap

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dinyatakan Sah

Melda by Melda
December 8, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini menghadirkan hakim tunggal Muhammad Hibrian yang akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap M. Hermawan Eriadi dinyatakan sah dan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, hakim Hibrian menyatakan, “Menimbang hasil persidangan, pengadilan menolak permohonan pemohon.” Keputusan ini sekaligus memupus klaim yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII, yang sebelumnya menekankan perlunya pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.

Sebelumnya, sejumlah saksi ahli dari Universitas Indonesia, termasuk Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap M. Hermawan Eriadi dianggap tidak sah. Mereka menyoroti bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga tidak memiliki kesempatan memberi klarifikasi terkait tuduhan yang dihadapi. Namun, Kejati Lampung menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi, yang menurut KUHAP sudah cukup untuk menetapkan status tersangka.

Dian Puji Nugraha menegaskan dalam persidangan, bahwa penetapan tersangka korupsi tidak dapat dilakukan tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan lembaga berwenang. “Menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Sekadar indikasi tidak cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Dian.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menambahkan bahwa Kejati Lampung tidak pernah melengkapi berkas tuduhan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ia menekankan bahwa sesuai SEMA Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, bukti yang diserahkan harus lengkap agar sah secara hukum. Namun, menurutnya, dokumen yang diajukan hanya beberapa lembar dari ratusan halaman, sehingga belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

Akhyar Salmi menegaskan hal serupa, bahwa alat bukti yang tidak lengkap tidak dapat menjadi dasar penetapan tersangka. Sementara Dian Simatupang juga menegaskan bahwa semua pertanyaan jaksa terkait fasilitas negara dan participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB harus dipahami secara benar. Menurutnya, PI 10% yang diterima perusahaan bukanlah fasilitas negara, melainkan justru menghasilkan dividen yang masuk ke kas negara atau daerah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan menerima fasilitas negara.

Sidang pra peradilan ini berlangsung hingga empat hari, dengan pertanyaan-pertanyaan tajam dari jaksa mengenai status fasilitas negara yang diterima PT LEB. Dian menjelaskan secara rinci perbedaan antara fasilitas negara, hibah, pembebasan pajak, dan hak partisipasi yang menghasilkan pendapatan bagi negara. Penjelasan ini akhirnya memperkuat posisi Kejati Lampung yang menegaskan bahwa prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan hakim Muhammad Hibrian tidak hanya menolak klaim saksi ahli terkait SEMA dan Putusan MK, tetapi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB sah secara hukum. Status tersangka M. Hermawan Eriadi tetap berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% yang masih menjadi perhatian bagi pengelola migas di seluruh Indonesia.

Kemenangan Kejati Lampung dalam sidang pra peradilan ini menegaskan integritas lembaga penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan besar. Putusan ini diharapkan menjadi contoh penerapan prosedur hukum yang benar, termasuk pemeriksaan saksi, penggunaan alat bukti, dan pemenuhan standar audit kerugian negara, sehingga tidak ada pihak yang dapat lolos dari tanggung jawab hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Saksi” Gagalnya Integritas ASN

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi “Saksi” Gagalnya Integritas ASN

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id