MATA VIVO- Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini menghadirkan hakim tunggal Muhammad Hibrian yang akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap M. Hermawan Eriadi dinyatakan sah dan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, hakim Hibrian menyatakan, “Menimbang hasil persidangan, pengadilan menolak permohonan pemohon.” Keputusan ini sekaligus memupus klaim yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII, yang sebelumnya menekankan perlunya pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.
Sebelumnya, sejumlah saksi ahli dari Universitas Indonesia, termasuk Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap M. Hermawan Eriadi dianggap tidak sah. Mereka menyoroti bahwa pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga tidak memiliki kesempatan memberi klarifikasi terkait tuduhan yang dihadapi. Namun, Kejati Lampung menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi, yang menurut KUHAP sudah cukup untuk menetapkan status tersangka.
Dian Puji Nugraha menegaskan dalam persidangan, bahwa penetapan tersangka korupsi tidak dapat dilakukan tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan lembaga berwenang. “Menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Sekadar indikasi tidak cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Dian.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menambahkan bahwa Kejati Lampung tidak pernah melengkapi berkas tuduhan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ia menekankan bahwa sesuai SEMA Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, bukti yang diserahkan harus lengkap agar sah secara hukum. Namun, menurutnya, dokumen yang diajukan hanya beberapa lembar dari ratusan halaman, sehingga belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.
Akhyar Salmi menegaskan hal serupa, bahwa alat bukti yang tidak lengkap tidak dapat menjadi dasar penetapan tersangka. Sementara Dian Simatupang juga menegaskan bahwa semua pertanyaan jaksa terkait fasilitas negara dan participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB harus dipahami secara benar. Menurutnya, PI 10% yang diterima perusahaan bukanlah fasilitas negara, melainkan justru menghasilkan dividen yang masuk ke kas negara atau daerah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan menerima fasilitas negara.
Sidang pra peradilan ini berlangsung hingga empat hari, dengan pertanyaan-pertanyaan tajam dari jaksa mengenai status fasilitas negara yang diterima PT LEB. Dian menjelaskan secara rinci perbedaan antara fasilitas negara, hibah, pembebasan pajak, dan hak partisipasi yang menghasilkan pendapatan bagi negara. Penjelasan ini akhirnya memperkuat posisi Kejati Lampung yang menegaskan bahwa prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan hakim Muhammad Hibrian tidak hanya menolak klaim saksi ahli terkait SEMA dan Putusan MK, tetapi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB sah secara hukum. Status tersangka M. Hermawan Eriadi tetap berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% yang masih menjadi perhatian bagi pengelola migas di seluruh Indonesia.
Kemenangan Kejati Lampung dalam sidang pra peradilan ini menegaskan integritas lembaga penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan besar. Putusan ini diharapkan menjadi contoh penerapan prosedur hukum yang benar, termasuk pemeriksaan saksi, penggunaan alat bukti, dan pemenuhan standar audit kerugian negara, sehingga tidak ada pihak yang dapat lolos dari tanggung jawab hukum.***










