MATA VIVO– Pernyataan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Armen Wijaya soal kasus dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang disebut sebagai role model nasional menuai kontroversi. Ungkapan itu muncul pasca-penahanan komisaris dan direksi PT LEB menjelang sidang pra peradilan penetapan tersangka Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi.
“Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” kata Armen Wijaya pada Senin malam, di sela penahanan petinggi PT LEB. Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum M. Hermawan, Riki Martim, yang menilai konsep “role model” tidak relevan dalam ranah hukum pidana.
“Penegak hukum, baik hakim, jaksa maupun advokat tidak bisa membuat sesuatu yang baru tanpa aturan yang jelas. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa landasan hukum yang telah ada,” ujar Riki, Rabu (3/12/2025) usai persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Riki menambahkan, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya soal penetapan tersangka, tetapi juga minimnya regulasi operasional terkait pengelolaan dana PI 10%. “Asas formalitas harus ditegakkan dulu. Aturannya jelas apa baru kita bisa menerapkan sanksi. Kalau belum ada peraturan, kita tidak bisa membuat aturan sendiri,” katanya.
Dalam pernyataannya, Armen menegaskan bahwa tujuan menyebut kasus PT LEB sebagai role model adalah untuk memastikan dana PI 10% dapat dikelola dengan tepat, sehingga memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung maupun daerah lain di Indonesia. “Agar ke depannya pengelolaan dana PI 10% dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh PAD,” jelasnya.
Riki menekankan bahwa pengelolaan PAD dari PI 10% memang penting, namun penegakan hukum harus tetap berbasis peraturan yang jelas. Ia menyebut regulasi operasional dari Kementerian ESDM terkait PI 10% masih minim dan belum cukup sebagai landasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Masalah Participating Interest ini menarik untuk kajian publik karena masih ada banyak kekosongan dalam peraturan operasionalnya,” tambah Riki.
Sidang pra peradilan ini dijadwalkan akan mencapai puncaknya pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Publik pun menunggu hasilnya dengan antusias, karena keputusan ini tidak hanya menentukan nasib Dirut PT LEB, tetapi juga menjadi indikator arah pengelolaan dana PI 10% dan kontribusinya terhadap PAD Lampung.
Sebagai informasi, dana PI 10% adalah singkatan dari Participating Interest 10%, yang merupakan hak kepemilikan BUMD atas porsi 10% dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi di wilayahnya. Dana ini bukan hibah, melainkan bagian dari proyek migas bersama kontraktor (KKKS/kontraktor migas) yang memungkinkan daerah menerima dividen dan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas.
Dengan sorotan nasional terhadap kasus ini, publik dan kalangan akademisi menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas serta transparansi dalam pengelolaan dana PI 10%, agar potensi ekonomi daerah tidak terhambat sekaligus menjamin proses hukum berjalan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sidang pembacaan putusan mendatang diprediksi akan menjadi momen krusial, baik bagi penegakan hukum maupun arah pengelolaan PAD Lampung dari sektor migas yang selama ini dianggap strategis bagi pembangunan daerah.***










