• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Perbuatan Pidana Direksi-KomisarIs yang Tak Kunjung Terungkap

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Perbuatan Pidana Direksi-KomisarIs yang Tak Kunjung Terungkap

Melda by Melda
December 2, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memasuki babak baru yang semakin memancing perhatian publik. Memasuki hari kedua pada 1 Desember, agenda persidangan berfokus pada penyerahan bukti dari dua pihak: pemohon dan termohon (Kejaksaan). Meskipun berlangsung cepat, tensi tegang dan aroma misteri justru semakin pekat.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian itu hanya menyelesaikan sebagian penyerahan bukti. Sisanya akan dilanjutkan pada hari berikutnya. Namun, satu hal mencuat dari kedua hari persidangan ini: tidak ada kejelasan mengenai apa sebenarnya perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hermawan Eriadi.

Menurut kuasa hukum pemohon, Riki Martim, Kejaksaan sejak awal tidak pernah mampu menjelaskan apa unsur pidana yang dilakukan kliennya. Ia menyebut dua hari persidangan berlalu tanpa satu pun uraian konkrit mengenai dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Ini semua masih misterius,” kata Riki. “Perbuatan melawan hukumnya apa? Kerugian negaranya berapa? Sampai hari ini tidak ada yang bisa dijelaskan.”

Situasi ini dianggap janggal karena penetapan tersangka seharusnya disertai dengan uraian jelas mengenai perbuatan pidananya. Riki menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa seseorang harus diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, agar yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi dan melindungi hak-hak konstitusinya.

Jaksa Rudi, perwakilan Kejati Lampung, memberikan tanggapan yang menimbulkan perdebatan. Menurutnya, Jaksa tidak wajib menguraikan perbuatan yang disangkakan dalam praperadilan. Ia berdalih bahwa aturan tersebut hanya terdapat dalam pertimbangan MK, bukan amar putusannya. Ia mengklaim Kejaksaan cukup menyampaikan bahwa klien Riki disangkakan Pasal 2 dan 3 sesuai surat penetapan tersangka.

Namun menurut Riki, pendapat itu menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip dasar due process of law. Ia menyebut bahwa tanpa kejelasan perbuatan pidana, tersangka tidak memiliki cukup kesempatan membela diri. Sementara Kejaksaan punya waktu lebih dari satu tahun menyidik dan menyita, tersangka hanya diberi waktu sangat terbatas untuk menanggapi dakwaan yang bahkan tidak dijelaskan.

Ketegangan makin meningkat ketika isi jawaban 16 halaman Kejaksaan dibacakan. Alih-alih menjelaskan perbuatan pidana, dokumen itu hanya memuat pengulangan normatif soal alat bukti—ada saksi, ada ahli, ada surat—tanpa satu kalimat pun yang menerangkan apa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dirut PT LEB.

Padahal, putusan Mahkamah Agung Nomor 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Artinya, sekadar menyebut keberadaan alat bukti tidak cukup jika tidak dikaitkan dengan tindakan tertentu.

“Alat bukti itu bukan sekadar ada. Ia harus membuktikan perbuatan. Kalau perbuatannya saja tidak disebut, apa yang mau dibuktikan?” tegas Riki.

Masalah menjadi semakin rumit ketika membahas kerugian negara. Hingga hari kedua, Kejaksaan tidak pernah menyebut angka pasti kerugian negara. Tidak ada hitungan resmi, tidak ada audit BPKP yang ditunjukkan. Padahal unsur kerugian negara adalah elemen vital dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Riki, negara hanya bisa dianggap dirugikan jika terdapat kerugian riil (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Hal ini sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016. Tanpa nilai kerugian negara yang jelas, dakwaan korupsi berdiri di atas tanah yang rapuh.

“Kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan terukur. Bukan asumsi, bukan dugaan,” ujarnya.

Persidangan akan dilanjutkan dengan sesi kelanjutan penyerahan bukti. Namun publik semakin skeptis. Mengapa dua hari sidang berlalu tanpa kejelasan? Apa alasan Kejaksaan menahan informasi? Apakah memang tidak ada perbuatan pidana yang bisa dijelaskan?

Drama hukum ini belum selesai. Justru semakin membuka ruang spekulasi besar tentang arah sebenarnya dari kasus praperadilan PT LEB. Sidang berikutnya diprediksi menjadi penentu apakah misteri ini akan terbongkar atau justru semakin pekat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukumhermawan eriadikasus korupsi LampungKejati LampungPT LEBsidang praperadilantrending lampung

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss vs Potensial Loss

Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss vs Potensial Loss

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id