• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Sidang Panas yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Sidang Panas yang Bikin Publik Makin Penasaran

Melda by Melda
December 2, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Sidang praperadilan yang melibatkan M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, makin memanas dan memicu rasa penasaran publik, terutama kalangan muda yang kerap mengikuti drama hukum dengan sudut pandang kritis. Dalam sidang kedua yang digelar dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, secara tegas mempertanyakan motif di balik penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.

Menurut Riki, keputusan jaksa untuk menetapkan Hermawan sebagai tersangka terkesan terburu-buru dan tidak memuat uraian lengkap perbuatan melawan hukum yang disangkakan. Ia menyoroti bahwa dalam 16 halaman jawaban pihak Kejaksaan, tidak ada penjelasan detail mengenai hubungan antara perbuatan kliennya dan dugaan kerugian negara. Dengan kata lain, penjelasan formal ada, tetapi substansinya dianggap kosong.

Riki menegaskan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, penetapan tersangka harus mencantumkan secara jelas perbuatan yang diduga dilakukan dan alat bukti yang mendukung. Namun, dalam kasus ini, Kejati hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tanpa mengurai satu pun tindakan yang secara spesifik dituduhkan kepada Hermawan. Hal ini dinilai membuat proses hukum berjalan tanpa dasar yang kuat.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan No. 42 PK/Pid.Sus/2018 telah menegaskan bahwa alat bukti harus memiliki korelasi langsung dengan perbuatan pidana yang disangkakan. Tanpa penjelasan mengenai tindakan spesifik, kata Riki, daftar alat bukti menjadi tidak relevan.

Tak berhenti di situ, Riki kembali menuding Kejaksaan lalai menjelaskan perhitungan kerugian negara, padahal hal tersebut merupakan elemen penting dalam tindak pidana korupsi. Hingga kini, tidak ada penyebutan nominal kerugian negara maupun hasil audit resmi dari BPKP. Ia menyampaikan bahwa sesuai UU Perbendaharaan Negara serta putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata, pasti, dan dapat dihitung, bukan sebatas dugaan atau potensi kerugian.

Riki menyebutkan bahwa tanpa rincian besaran kerugian negara dan hubungan kausal dengan tindakan kliennya, proses penetapan tersangka berpotensi cacat hukum. Ia menuding ada ketidakterbukaan dan ketidakkonsistenan dalam argumentasi yang disampaikan Kejaksaan.

Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia menyebut bahwa dasar sangkaan sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut justru makin memunculkan pertanyaan di publik: apakah pasal yang disangkakan benar-benar didukung oleh uraian perbuatan dan bukti yang memadai?

Perdebatan antara kedua pihak ini membuat kasusnya ramai dibahas di lini masa. Banyak pengguna media sosial, khususnya generasi muda, bertanya-tanya apakah kasus ini murni proses penegakan hukum atau ada kepentingan tertentu yang bermain di baliknya.

Sidang praperadilan berikutnya diprediksi bakal semakin panas. Publik menunggu jawaban yang lebih transparan dan tuntas, terutama terkait bukti dan motif penetapan tersangka yang sejak awal dianggap janggal oleh pihak pemohon. Drama hukum ini masih jauh dari selesai, dan setiap sidang tampaknya akan membuka lembaran baru yang tak kalah menarik untuk disimak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit KAP WTPBUMD LampungDividen PT LEBDugaan Tipikor PI 10%Kejati LampungM Hermawan EriadiParticipating Interest 10%Regulasi Migas IndonesiaRUPS PT LEBSidang Praperadilan PT LEB

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Perbuatan Pidana Direksi-KomisarIs yang Tak Kunjung Terungkap

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Perbuatan Pidana Direksi-KomisarIs yang Tak Kunjung Terungkap

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id