• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keresahan Soal “Role Model” Dana PI 10%

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung

Melda by Melda
December 2, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO— Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali berlangsung seru. Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/12/2025), penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti motif penetapan tersangka oleh Kejati Lampung yang dinilainya masih abu-abu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki menegaskan bahwa jawaban tertulis Kejati Lampung sepanjang 16 halaman belum menjelaskan secara gamblang perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada kliennya. “Tidak ada uraian hubungan perbuatan dengan kerugian negara, dan juga bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi,” kata Riki.

Lebih lanjut, Riki menyoroti bahwa penetapan tersangka menurut putusan MK 21/2014 harus mencantumkan perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang relevan. Namun, dalam dokumen Kejati Lampung hanya disebut adanya saksi, ahli, dan surat-surat. Tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan tindakan konkret pemohon. “Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak secara langsung menunjukkan perbuatan tersangka,” tegasnya, merujuk pada Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menekankan korelasi langsung antara alat bukti dan tindakan tersangka.

Riki juga mempertanyakan angka kerugian negara yang seharusnya menjadi indikator utama dalam kasus pidana korupsi. “Jaksa tidak pernah menyebutkan berapa rupiah negara dirugikan dan bahkan tidak menampilkan hasil audit BPKP. Seharusnya Kejaksaan bisa menjelaskan hubungan kerugian negara dengan perbuatan pemohon, serta bagaimana tindakan itu merugikan negara secara nyata,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menekankan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (acrual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi terkait sangkaan terhadap M. Hermawan Eriadi. Menurutnya, penetapan tersangka merujuk langsung pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor, itu sangkaannya. Sudah jelas kan?” ujar Rudi menanggapi pertanyaan pihak penasihat hukum.

Sidang ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama soal transparansi penyampaian alat bukti dan besaran kerugian negara. Penasihat hukum Hermawan Eriadi menyatakan akan terus menuntut kejelasan agar hak konstitusional kliennya terpenuhi.

Agenda sidang berikutnya akan membahas kelengkapan berkas dan kemungkinan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumen masing-masing pihak. Publik dan kalangan hukum pun menantikan kelanjutan kasus ini yang disebut-sebut akan menjadi sorotan nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati LampungKerugian NegaraKronologi SidangM Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Sidang Panas yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Sidang Panas yang Bikin Publik Makin Penasaran

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id