MATA VIVO- Unit Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan pelanggaran serius yang menyeret nama SMA Siger Bandar Lampung. Kasus ini mulai mencuat setelah seorang pelapor berinisial A melaporkan indikasi pelanggaran Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sorotan publik kini mengarah pada Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah. Hingga saat ini, ia belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, meski permohonan akselerasi klarifikasi telah dilayangkan sejak Sabtu, 29 November hingga Minggu, 30 November 2025. Sebelumnya, upaya klarifikasi langsung telah dicoba pada Kamis, 27 November, namun kantor yayasan yang disebut-sebut menaungi SMA Siger itu justru tak jelas keberadaannya.
Ketidakjelasan ini semakin menguat ketika warga sekitar Gang Waru 1, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, menyatakan tidak mengetahui lokasi yayasan tersebut. Bahkan Ketua RT 10 hingga RT 13 pun mengaku tidak pernah melihat adanya kantor yayasan sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen administrasi.
Pihak kelurahan pun tak memiliki informasi memadai. Namun yang menarik, dalam absensi Kelurahan Kalibalau Kencana ternyata terdapat permohonan domisili Yayasan Siger Prakarsa Bunda atas nama Eka Afriana—pendiri, pemilik yayasan, sekaligus Plt Kadisdikbud Kota dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung. Keberadaan ganda peran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi pengelolaan lembaga pendidikan yang status hukumnya kini dipertanyakan.
Situasi ini semakin kompleks karena kasus tersebut juga menyangkut seorang Kepala SMP Negeri yang merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMA Siger. Di dalam struktur SMA Siger, terdapat pula sejumlah guru honorer yang aktif mengajar meskipun sekolah tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah para tenaga pendidik tersebut akan terseret dalam proses hukum? Ataukah pihak yayasan telah menyiapkan langkah perlindungan hukum bagi mereka?
Publik kini menanti jawaban dan klarifikasi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda, terutama dari Dr. Khaidarmansyah yang hingga detik ini memilih bungkam. Pertanyaan besar menggantung: mengapa yayasan yang mengelola sekolah swasta justru tidak memiliki alamat yang jelas? Mengapa tokoh-tokoh kunci belum tampil memberikan penjelasan? Dan bagaimana nasib para guru serta siswa yang terdampak?
Dengan sprindik yang telah turun, langkah Polda Lampung menandai dimulainya babak baru dalam pengusutan kasus yang semakin menyeret banyak nama dan membuka tabir misteri yang selama ini menutupi operasional SMA Siger Bandar Lampung. Publik kini menunggu: siapa yang akan bertanggung jawab, dan bagaimana akhir dari polemik ini? ***










