MATA VIVO- Kasus hukum yang menjerat PT LEB makin memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan pemerhati hukum. Pasalnya, proses penyelidikan hingga penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, yang menyebut rangkaian proses hukum tidak transparan dan jauh dari prinsip due process of law yang seharusnya dijalankan dalam sistem peradilan modern.
Menurut Riki, sejak penyelidikan dimulai sekitar satu tahun lalu, kliennya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas dan detail mengenai dasar perbuatan hukum yang dituduhkan. Bahkan ketika pemeriksaan berlangsung, kliennya secara langsung meminta penjelasan terkait alasan penetapan tersangka. Namun, jawaban penyidik justru semakin menambah kebingungan.
“Saat pemeriksaan, klien kami menanyakan apa dasar penetapan tersangka, tapi penyidik malah menyampaikan bahwa hal tersebut baru akan dijelaskan di persidangan nanti. Ini sangat janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Riki.
Lebih jauh lagi, ia mengungkapkan bahwa hingga hari ini belum ada informasi resmi mengenai nilai kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Padahal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, angka kerugian negara adalah unsur utama yang tidak boleh mengambang. Ia menekankan bahwa hasil audit BPKP, yang konon menjadi dasar penyelidikan, bahkan tidak pernah ditunjukkan kepada kliennya, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Riki menegaskan bahwa prosedur ini jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Ketentuan ini dibuat agar seseorang memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau bantahan sebelum status hukumnya ditetapkan. Namun dalam kasus PT LEB, mekanisme ini disebut tidak dijalankan.
Dalam pemeriksaan, kata Riki, pertanyaan penyidik hanya berkutat pada tugas pokok dan fungsi jajaran direksi, mekanisme internal perusahaan, operasional harian, serta agenda RUPS. “Tidak ada satu pun pertanyaan yang masuk ke substansi dugaan tindak pidana korupsi. Ini sangat aneh jika kemudian penyidik langsung menetapkan tersangka tanpa pendalaman materi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tidak boleh ada kerugian yang sifatnya asumtif, perkiraan, atau belum dipastikan melalui audit resmi lembaga berwenang.
Atas dasar itulah Riki menyebut bahwa proses hukum yang menimpa kliennya tidak sejalan dengan prinsip fair trial yang mengedepankan keadilan prosedural. Hal ini disebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil.
Karena melihat banyaknya kejanggalan serta minimnya transparansi, pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan pra peradilan. Upaya ini dilakukan untuk mencari kebenaran materiil, menilai keabsahan penetapan tersangka, serta memastikan apakah penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan.
“Kami berharap melalui pra peradilan, semua proses yang tidak jelas dan tidak transparan ini akhirnya menemukan titik terang. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum, perlakuan adil, dan proses hukum yang sesuai aturan,” tutup Riki.***










