• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Kasus PT LEB Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum Langgar Prinsip Due Process of Law dan Fair Trial

Kasus PT LEB Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum Langgar Prinsip Due Process of Law dan Fair Trial

Melda by Melda
November 28, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Kasus hukum yang menjerat PT LEB makin memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan pemerhati hukum. Pasalnya, proses penyelidikan hingga penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, yang menyebut rangkaian proses hukum tidak transparan dan jauh dari prinsip due process of law yang seharusnya dijalankan dalam sistem peradilan modern.

Menurut Riki, sejak penyelidikan dimulai sekitar satu tahun lalu, kliennya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas dan detail mengenai dasar perbuatan hukum yang dituduhkan. Bahkan ketika pemeriksaan berlangsung, kliennya secara langsung meminta penjelasan terkait alasan penetapan tersangka. Namun, jawaban penyidik justru semakin menambah kebingungan.

“Saat pemeriksaan, klien kami menanyakan apa dasar penetapan tersangka, tapi penyidik malah menyampaikan bahwa hal tersebut baru akan dijelaskan di persidangan nanti. Ini sangat janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Riki.

Lebih jauh lagi, ia mengungkapkan bahwa hingga hari ini belum ada informasi resmi mengenai nilai kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Padahal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, angka kerugian negara adalah unsur utama yang tidak boleh mengambang. Ia menekankan bahwa hasil audit BPKP, yang konon menjadi dasar penyelidikan, bahkan tidak pernah ditunjukkan kepada kliennya, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Riki menegaskan bahwa prosedur ini jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Ketentuan ini dibuat agar seseorang memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau bantahan sebelum status hukumnya ditetapkan. Namun dalam kasus PT LEB, mekanisme ini disebut tidak dijalankan.

Dalam pemeriksaan, kata Riki, pertanyaan penyidik hanya berkutat pada tugas pokok dan fungsi jajaran direksi, mekanisme internal perusahaan, operasional harian, serta agenda RUPS. “Tidak ada satu pun pertanyaan yang masuk ke substansi dugaan tindak pidana korupsi. Ini sangat aneh jika kemudian penyidik langsung menetapkan tersangka tanpa pendalaman materi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tidak boleh ada kerugian yang sifatnya asumtif, perkiraan, atau belum dipastikan melalui audit resmi lembaga berwenang.

Atas dasar itulah Riki menyebut bahwa proses hukum yang menimpa kliennya tidak sejalan dengan prinsip fair trial yang mengedepankan keadilan prosedural. Hal ini disebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil.

Karena melihat banyaknya kejanggalan serta minimnya transparansi, pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan pra peradilan. Upaya ini dilakukan untuk mencari kebenaran materiil, menilai keabsahan penetapan tersangka, serta memastikan apakah penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan.

“Kami berharap melalui pra peradilan, semua proses yang tidak jelas dan tidak transparan ini akhirnya menemukan titik terang. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum, perlakuan adil, dan proses hukum yang sesuai aturan,” tutup Riki.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit bpkpdue process of lawfair trialHukum Indonesiakasus pt lebkriminalisasipra peradilanprinsip keadilan

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keresahan Soal “Role Model” Dana PI 10%

Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keresahan Soal “Role Model” Dana PI 10%

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id