MATA VIVO– Puluhan tenaga pendidik di SMA Siger menghadapi situasi yang memprihatinkan. Hingga menjelang akhir tahun 2025, guru-guru yang mengajar sejak pembukaan sekolah pada bulan Juli belum menerima honorarium mereka. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah swasta yang selama ini mengandalkan fasilitas dari SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Tidak semua guru yang terdampak adalah PNS atau tenaga tetap di sekolah tersebut, sehingga mereka sangat bergantung pada honor yang dijanjikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, Plh Kepala SMA Siger yang juga merangkap sebagai kepala SMP Negeri tampak tidak terdampak secara finansial karena menerima gaji PNS serta tunjangan sebagai kepala sekolah. Hal ini menimbulkan kesan ketidakpedulian terhadap kesejahteraan guru yang menjalankan proses belajar mengajar di SMA Siger. Beberapa kali permintaan wawancara kepada pihak Plh tidak direspons, menambah kecurigaan publik mengenai transparansi manajemen sekolah.
Mengutip informasi dari inilampung.com pada 17 November 2025, sejumlah guru mengungkapkan kondisi yang mereka alami. “Kami hanya disuruh mengajar tanpa kontrak yang jelas. Diiming-imingi akan dibayar nanti, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan berapa honor yang dijanjikan,” ujar seorang guru. Kondisi ini mengingatkan publik pada temuan sebelumnya pada September 2025, di mana SMA Siger 2 di Jalan Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim, diketahui menjual modul pelajaran dengan harga Rp15 ribu per modul untuk 15 modul. Praktik ini bertentangan dengan pernyataan wali kota Eva Dwiana yang menegaskan pemkot menanggung seluruh biaya operasional sekolah.
Ketua DPRD Bandar Lampung dari Gerindra, Bernas, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, sejauh ini enggan memberikan komentar terkait praktik penjualan modul oleh guru SMA Siger. Hanya Sidik Efendi dari PKS yang merespons dan menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran Komisi 4 untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, laporan tersebut hingga kini belum menimbulkan sanksi atau tindakan tegas terhadap Plh maupun guru yang terlibat.
Selain permasalahan honor, para guru menghadapi kesulitan karena SMA Siger belum memiliki pendanaan operasional yang memadai. Guru-guru mengaku dipaksa tetap melaksanakan proses pembelajaran tanpa dukungan dana, sementara janji honor yang belum terealisasi membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. “Dana operasional sekolah tidak ada, tapi kami diperintah tetap mengajar. Cuma disuruh sabar, sabar, dan sabar saja tanpa solusi nyata,” kata salah satu guru yang enggan disebut namanya.
DPRD Kota Bandar Lampung, sebagai pengawas sekolah swasta ini, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik dan kelancaran operasional SMA Siger. Dukungan Komisi 4 DPRD dan Ketua DPRD sebelumnya telah tercatat di media digital, namun tindakan nyata untuk mengatasi keterlambatan honor maupun praktik penjualan modul masih sangat minim. Beberapa anggota DPRD lainnya, termasuk anggota perempuan dari Komisi 5, Heti Friskatati (Golkar), Mayang Suri Djausal (Gerindra), serta kader muda Nasdem, M. Niki Saputra, juga tidak memberikan komentar, menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas wakil rakyat terhadap pendidikan.
Kondisi ini menyoroti perlunya DPRD dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan persoalan honor guru SMA Siger, menghentikan praktik penjualan modul yang tidak sah, serta memastikan sekolah memiliki dana operasional yang memadai agar kualitas pendidikan tidak terganggu. Warga dan orang tua siswa berharap pemerintah kota segera menunjukkan komitmen nyata agar tenaga pendidik mendapat haknya dan pendidikan di Bandar Lampung berjalan transparan dan profesional.***










