MATA VIVO– Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung tengah menjadi sorotan setelah Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengungkap keprihatinannya terkait praktik rangkap jabatan di kalangan kepala sekolah. Fenomena ini muncul setelah terungkap bahwa Plh Kepala Sekolah Siger 2 juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas dan integritas pengelolaan pendidikan.
“Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Kepala sekolah seharusnya fokus pada satu lembaga untuk memastikan kualitas layanan pendidikan optimal. Penempatan ganda ini berisiko menurunkan mutu pengelolaan dan menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Panji dalam keterangannya, Rabu (13/11/2025).
Menurut Panji, masalah rangkap jabatan bukan sekadar soal pembagian waktu dan tenaga, tetapi juga menyangkut pengelolaan anggaran, kebijakan sekolah, dan pengambilan keputusan strategis. Sekolah negeri dan swasta memiliki perbedaan mendasar, mulai dari sumber pendanaan, sistem pengawasan, hingga regulasi yang mengikat. Bila satu orang memimpin dua entitas berbeda, dikhawatirkan muncul benturan kepentingan, yang akhirnya merugikan siswa dan guru.
Panji juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 sudah mengatur dengan jelas soal penugasan guru sebagai kepala sekolah. Menurut aturan ini, seorang guru hanya dapat diberikan tugas memimpin satu satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara profesional. “Bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan pelayanan pendidikan bermutu jika harus membagi waktu, tenaga, dan tanggung jawab untuk dua lembaga berbeda? Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panji mempertanyakan legalitas praktik tersebut. Ia menyoroti apakah ada izin resmi atau dasar hukum yang memungkinkan Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Kepala Sekolah Siger 2. “Jika tidak ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementerian, ini jelas melanggar etika jabatan dan berpotensi menyalahi aturan kepegawaian,” ujarnya.
Sekjend Laskar Lampung menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan, etika kepemimpinan, dan integritas lembaga. Kepala sekolah, sebagai teladan bagi guru dan siswa, memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pendidikan. “Jika jabatan ini dijalankan tanpa kejelasan regulasi, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa runtuh,” tambah Panji.
Laskar Lampung mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kementerian Pendidikan, untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran aturan, atau praktik yang merugikan dunia pendidikan.
“Selain itu, kami juga mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait status hukum dan regulasi kepala sekolah yang menjalankan tugas rangkap. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan praktik seperti ini harus segera disikapi agar kualitas pendidikan di Bandar Lampung tetap terjaga,” tutup Panji.***










