• Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

Melda by Melda
November 11, 2025
in Bandar Lampung, Pendidikan & Kesehatan

MATA VIVO– Kontroversi SMA swasta Siger kembali mencuat ke publik. Hingga November 2025, sekolah ini ternyata belum menyerahkan izin administrasi pendirian satuan pendidikan maupun izin operasionalnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini terungkap dari keterangan tertulis yang diterima Sekretaris Jenderal LSM GPHKN sekaligus Panglima Ormas Ladam, Misrul, pada Selasa (11/11/2025).

“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” jelas Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi yang diketahui oleh Kadis DPMPTSP, Drs. Intizam.

Selain itu, permohonan izin operasional sekolah juga belum sampai ke meja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan bahwa SMA Siger tidak termasuk dalam daftar sekolah yang diundang dalam selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya memang belum lengkap.

“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas saat dikonfirmasi.

SMA Siger wajib menyerahkan sejumlah dokumen penting untuk mendapatkan izin operasional, termasuk surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, dan IMB. Selain itu, formulir permohonan dari Disdikbud Lampung juga menuntut proposal teknis yang memuat denah gedung sekolah, inventaris, serta surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.

Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan terkait aset yang digunakan SMA Siger. Menurutnya, rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah oleh yayasan ini menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan. “Kalau pun mereka menunjukan denah dan inventaris, itu bukan aset yayasan, tapi milik pemerintah yang bersumber dari APBD-APBN. Artinya, sekolah ini berjalan di atas aset negara tanpa izin resmi,” ungkap Misrul.

Kasus ini makin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala, sehingga konfirmasi langsung belum bisa dilakukan.

Praktisi hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, mengingatkan bahwa penggunaan aset negara tanpa prosedur resmi bisa berindikasi pidana. Menurutnya, aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Hendri.

Kasus SMA Siger telah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Sampai saat ini, proses investigasi masih berjalan, sementara masyarakat menyoroti potensi penyalahgunaan aset negara dan kelalaian administrasi yang terjadi.

Selain soal legalitas, publik juga menyoroti risiko penggunaan aset sekolah negeri yang dipinjam pakai secara ilegal. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana sekolah swasta bisa mengoperasikan kegiatan belajar mengajar dengan fasilitas yang bukan miliknya dan belum memiliki izin resmi, termasuk soal jadwal dan kapasitas ruangan yang bisa menimbulkan benturan dengan SMP Negeri 38 dan sekolah sekitar.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat agar lebih waspada terhadap prosedur perizinan pendidikan swasta. Legalitas, kepatuhan terhadap aturan negara, dan transparansi penggunaan aset publik menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak terulang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aset negaraBandar LampungDisdikbud LampungDPMPTSP LampungHukum Pendidikanilegalizin pendidikanlaporan Polda Lampungpengawasan sekolah swastapinjam pakai asetSMA Siger

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
SMA Siger Bandar Lampung Disorot: Dugaan Konflik Kepentingan, Aset Negara Terancam Disalahgunakan

SMA Siger Bandar Lampung Disorot: Dugaan Konflik Kepentingan, Aset Negara Terancam Disalahgunakan

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id