MATA VIVO – Dunia pendidikan Lampung kembali dihebohkan dengan polemik yang melibatkan SMA Swasta Siger. Lembaga pendidikan ini menjadi sorotan publik karena rencana pemanfaatan dana APBD Pemkot Bandar Lampung untuk operasional sekolah, sementara proses pendiriannya diduga dilakukan tanpa izin yang sah.
Informasi yang diperoleh redaksi mengungkap fakta mengejutkan bahwa ketua yayasan SMA Siger adalah mantan Plt Sekda Pemkot Bandar Lampung, sementara ketua pembinanya merupakan saudara kembar dari sosok yang dijuluki The Killer Policy. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel.
Bukti legalitas yang tersedia melalui akta notaris menunjukkan adanya kejanggalan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 29 Oktober 2025, akta notaris yayasan Siger dibuat pada tanggal 31 Juli 2025 dengan nomor akta 14. Namun, SMA Swasta Siger telah membuka pendaftaran penerimaan murid baru lebih awal, yakni pada tanggal 9-10 Juli 2025, jauh sebelum akta notaris resmi diterbitkan.
Selain itu, SMA Swasta Siger menggunakan fasilitas milik negara dengan menumpang aset di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Kondisi ini menimbulkan risiko hukum dan etika karena aset negara yang bersumber dari APBD dipergunakan untuk kegiatan lembaga pendidikan yang belum memiliki izin resmi. Praktik seperti ini memunculkan persepsi bahwa pemerintah kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana cenderung mengambil kebijakan publik secara liar dan tidak mematuhi regulasi yang berlaku.
Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan transparansi pemerintah dalam pengelolaan pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini berpotensi menggantung masa depan siswa, mengingat pengelolaan dana publik seharusnya diawasi dengan ketat untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.
Polemik ini juga menyoroti aspek hukum yang terabaikan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang disahkan oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan transparansi dalam penggunaan dana. Dugaan ketidakpatuhan terhadap UU ini menimbulkan risiko serius bagi kredibilitas pemerintah dan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Para pakar pendidikan menekankan bahwa kasus SMA Swasta Siger harus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah. Penggunaan APBD untuk kepentingan lembaga pendidikan swasta yang belum memiliki izin resmi dapat menjadi preseden buruk dan merugikan publik, terutama para siswa dan orang tua yang berharap pada pendidikan yang adil dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bandar Lampung terkait polemik ini. Publik menunggu klarifikasi mengenai dasar hukum, mekanisme pengawasan, dan rencana tindak lanjut untuk memastikan aset negara dan dana APBD tidak disalahgunakan.
Polemik SMA Swasta Siger ini menjadi cermin nyata bahwa pengawasan ketat dan kepatuhan pada regulasi pendidikan nasional sangat penting. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik akan terus mengancam masa depan pendidikan di Lampung.***










