MATA VIVO– Publik kini tengah menyoroti tajam dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Kasus yang telah menjerat tiga direksi perusahaan daerah tersebut kini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: benarkah kasus ini murni persoalan korupsi, atau justru menjadi eksperimen hukum tanpa dasar regulasi yang jelas?
Penahanan tiga direksi PT LEB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu lalu menjadi babak baru dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Dalam konferensi pers yang digelar malam hari penahanan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut bahwa penanganan kasus PT LEB ini akan dijadikan *role model* atau contoh pengelolaan PI 10% agar ke depan lebih optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan reaksi keras. Politikus senior Lampung yang pernah berkiprah di PDI Perjuangan, Ferdi Gunsan, menilai pernyataan itu tidak logis dan cenderung menyesatkan. Ia menyebut, “Role model yang dimaksud seharusnya mengedepankan transparansi dan kepastian hukum. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, kasus ini seolah mencari kesalahan tanpa dasar regulasi yang jelas.”
Menurut Ferdi, hingga saat ini Kejati Lampung hanya menyampaikan angka kerugian negara sekitar Rp200 miliar, tanpa menjelaskan secara konkret pasal atau aturan hukum yang dilanggar terkait dana PI 10%. Padahal, dalam konteks hukum tata kelola BUMD Migas, dasar regulasi menjadi elemen paling penting untuk menentukan apakah sebuah tindakan termasuk penyalahgunaan wewenang atau tidak.
Ketiadaan transparansi dan acuan regulasi inilah yang kemudian memunculkan skeptisisme publik. Banyak pihak mulai menduga bahwa kasus PT LEB tidak lebih dari “kelinci percobaan” — ajang uji coba untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan dana PI 10% di masa depan. Jika benar demikian, maka proses hukum yang kini berjalan berpotensi mengorbankan individu untuk menambal kekosongan aturan pemerintah.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, hanya dijelaskan mekanisme penawaran PI 10% oleh kontraktor dan pernyataan kesanggupan oleh BUMD. Hal yang sama juga ditemukan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang hanya memuat ketentuan administratif terkait penawaran PI 10%, tanpa menyentuh aspek teknis pengelolaan dana setelah diterima oleh BUMD.
Sementara di tingkat daerah, baik Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung belum secara eksplisit mengatur aliran, penggunaan, atau pengawasan dana PI 10%. Kondisi ini membuat posisi hukum PT LEB menjadi abu-abu — antara ketiadaan aturan yang tegas dan kewajiban moral untuk mengelola dana publik secara transparan.
Dengan ketiadaan dasar hukum yang kuat, publik pun bertanya: atas dasar apa Kejati Lampung menilai bahwa ada penyalahgunaan dana PI 10% dalam PT LEB? Jika tidak ada payung hukum yang spesifik, maka tuduhan korupsi bisa menjadi preseden berbahaya — di mana aparat penegak hukum dapat menafsirkan secara subjektif mekanisme pengelolaan keuangan BUMD.
Beberapa pengamat ekonomi daerah bahkan menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menindaklanjuti pengelolaan PI 10%. Tanpa pedoman hukum yang tegas, pengelolaan dana PI berpotensi menjadi lahan abu-abu bagi konflik kepentingan dan kriminalisasi kebijakan ekonomi daerah.
Sementara itu, sejumlah akademisi menyoroti pentingnya pemerintah segera merancang peraturan khusus yang mengatur tata kelola dana PI 10% agar kasus serupa tidak terulang. Mereka menilai bahwa kasus PT LEB bisa menjadi cermin bagi daerah lain, bukan karena perbuatannya, melainkan karena lemahnya regulasi yang menjadi akar masalah.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar kini adalah: apakah pantas tiga direksi PT LEB harus menanggung konsekuensi hukum atas kekosongan regulasi yang bukan mereka buat? Jika benar kasus ini hanya menjadi “uji coba” pembentukan regulasi baru, maka publik berhak mempertanyakan keadilan dalam proses hukum tersebut.
Kasus PT LEB seolah membuka kotak pandora baru dalam dunia hukum dan pemerintahan daerah. Di satu sisi, ada upaya membangun integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Namun di sisi lain, ada dugaan kuat bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pijakan regulasi yang solid.
Apakah ini langkah maju menuju reformasi tata kelola migas daerah, atau justru kemunduran yang menjadikan hukum sebagai alat eksperimen? Waktu yang akan menjawab, namun publik berhak menuntut transparansi, kejelasan hukum, dan keadilan yang tidak setengah hati.***










