MATA VIVO— Pemerintah pusat resmi memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Lampung sebesar 580 miliar rupiah untuk tahun 2026. Pemangkasan ini diumumkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dan menjadi sorotan tajam karena alasan yang dikemukakan adalah rendahnya serapan anggaran oleh pemerintah daerah.
Menteri Keuangan, Purbaya, menjelaskan bahwa pemangkasan TKD merupakan langkah strategis nasional untuk mengoptimalkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Namun, langkah ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pelaku pendidikan di Lampung.
Masalahnya, serapan anggaran di Lampung sendiri disinyalir rendah karena keterbatasan kapasitas administrasi, proses tender yang panjang, dan sejumlah proyek pemerintah yang belum rampung sesuai jadwal. Padahal, alokasi TKD seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai sektor vital, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar lainnya.
Yang menjadi sorotan tajam adalah kondisi sekolah swasta di Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa SMA/SMK swasta se-provinsi Lampung hingga kini tidak menerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah daerah, baik Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) pada tahun 2025 maupun BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) yang direncanakan pada 2026.
“Tahun ini alhamdulillah masih ada Bosda, tapi hanya untuk sekolah negeri. Untuk swasta, belum ada alokasi dana dari APBD,” ujar Thomas saat ditemui di Tubaba, Selasa (9/9/2025). Ia menambahkan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan utama, sehingga prioritas masih diberikan pada sekolah negeri yang dianggap lebih mendesak.
Kondisi ini menimbulkan dilema bagi masyarakat dan dunia pendidikan. Di satu sisi, pemerintah pusat memangkas TKD Lampung karena serapan anggaran dianggap lemah. Di sisi lain, sebagian besar sekolah swasta, yang juga bagian dari pelayanan pendidikan dasar wajib pemerintah, justru tidak menerima dukungan finansial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas pendidikan, terutama bagi siswa di sekolah swasta yang justru mengandalkan bantuan daerah untuk biaya operasional dan pengembangan kualitas pembelajaran.
Beberapa pihak menilai pemerintah daerah perlu segera memperbaiki mekanisme serapan anggaran agar dana yang ada bisa dimanfaatkan optimal. Selain itu, transparansi penggunaan anggaran dan perhatian terhadap sekolah swasta harus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh Lampung.
“Pemangkasan TKD bisa dipahami sebagai kebijakan nasional, tapi tidak bijak jika sekolah swasta tetap terpinggirkan. Pemerintah daerah harus menemukan cara agar dana bisa digunakan tepat sasaran, termasuk mendukung lembaga pendidikan masyarakat,” kata seorang pengamat pendidikan Lampung.
Dengan kondisi ini, masyarakat menuntut jawaban: bagaimana provinsi Lampung akan menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan kebutuhan pendidikan, khususnya bagi sekolah swasta? Tanpa langkah konkret, risiko kesenjangan pendidikan akan semakin melebar, sementara serapan anggaran tetap rendah, menjadi alasan pemerintah pusat memangkas TKD.***










