MATA VIVO – Kejaksaan Negeri Pringsewu mengguncang publik dengan langkah pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1. Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kasus ini terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada periode 2020–2022, di mana Terdakwa G.K. diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp520 juta. Dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit ini menjadi sorotan publik, mengingat program KUR dan KUPEDES seharusnya membantu ekonomi pedesaan.
Dalam pelimpahan berkas, Penuntut Umum Kejari Pringsewu juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terhadap G.K. sesuai ketentuan KUHAP.
Terdakwa G.K. dikenakan dakwaan subsidiaritas, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp520 juta akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES,” jelas Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi di BRI Unit Pringsewu memasuki babak baru, menanti proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara transparan. Publik kini menunggu kelanjutan sidang yang diprediksi akan menarik perhatian karena menyangkut program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pedesaan.***










