MATA VIVO – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan di Bandar Lampung. Kali ini, kontroversi mencuat setelah SMA Siger 2, sekolah bentukan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dikenal dengan julukan The Killer Policy, didapati menerima jatah MBG meski belum resmi terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Peristiwa ini terungkap pada Selasa, 30 September 2025, ketika siswa SMA Siger 2 ikut mendapatkan menu MBG bersamaan dengan siswa SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Fakta ini mengejutkan publik, sebab masih banyak sekolah resmi berakreditasi dan sudah terdaftar Dapodik yang justru belum tersentuh program bergengsi tersebut.
Seorang guru perempuan di SMA Siger 2, yang enggan disebutkan identitasnya, mengonfirmasi penerimaan MBG tersebut. “Enggak kok, enggak ada yang keracunan. Makanannya enak-enak, sesuai standar makan bergizi. Kita sama dengan murid SMP Negeri, satu dapur,” ungkapnya.
Guru itu mengaku direkrut langsung melalui yayasan dan Dinas Kota, berbeda dengan sebagian pengajar lain yang merupakan guru honorer SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih jauh soal mekanisme rekrutmen dan prosedur distribusi MBG di sekolah tersebut.
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Bagaimana mungkin sekolah yang belum berizin dan tidak masuk Dapodik bisa menerima anggaran negara untuk MBG? Siapa yang bertanggung jawab dalam menentukan sekolah penerima? Dan mengapa transparansi terkait yayasan pengelola dapur MBG masih buram?
Lebih lanjut, praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam sistem pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. Dalam satu bulan, negara bisa menggelontorkan hingga Rp 12 juta untuk biaya MBG di sekolah yang secara hukum belum sah beroperasi. Kondisi ini jelas menambah daftar panjang dugaan skandal MBG dan memperkuat dugaan adanya sekolah ilegal yang dilindungi.
Selain itu, publik juga menyoroti kejanggalan di sektor akademik. SMA Siger 2 masih mengandalkan guru SMP untuk mengajar di level SMA. Hal ini memunculkan kekhawatiran soal kualitas kurikulum dan kesesuaian standar pendidikan yang seharusnya diterapkan.
Di sisi lain, Plh Kepala Sekolah SMA Siger 2, Udina, hingga kini sulit dihubungi. Meski terpantau aktif di media sosial, ia tidak merespons upaya konfirmasi dari media. Ketika tim redaksi mendatangi lokasi, hanya terlihat sebuah mobil Daihatsu Rush putih terparkir di halaman sekolah.
Minimnya keterbukaan pihak sekolah terhadap publik semakin menambah kecurigaan. Padahal, dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai kontrol sosial, sementara Undang-Undang Pendidikan menegaskan peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
Kasus SMA Siger 2 bukan sekadar soal MBG, melainkan potret buram pengelolaan pendidikan di daerah. Publik berhak mendapat jawaban transparan: siapa yang bermain di balik layar sekolah ilegal ini, dan mengapa anggaran negara terus mengalir ke lembaga yang belum sah berdiri?***










