MATA VIVO– Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menuai sorotan. Kritik tajam datang dari Politisi Senior Lampung sekaligus mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Ferdi Gunsan. Dalam tayangan YouTube berjudul Gunsan Talk pada Selasa, 23 September 2025, Ferdi menguliti blunder fatal yang dilakukan Kejati Lampung saat merilis keterangan resmi terkait kasus besar tersebut.
Ferdi secara khusus menyoroti press release yang disampaikan oleh Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, pada Senin, 22 September 2025. Dalam rilis yang dibacakan sekitar pukul 22.00 WIB itu, Armen memberikan prolog terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan PI 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES). Namun, menurut Ferdi, terdapat kekeliruan mendasar yang tidak bisa ditoleransi: penggunaan istilah teknis yang salah.
Dalam naskah press release tersebut, Armen menyebut istilah “offshare” sebagai merujuk pada wilayah kerja migas. Padahal, terminologi yang benar adalah “offshore”, istilah baku dalam industri minyak dan gas bumi. “Ini keliru besar. Seharusnya disebut offshore, bukan offshare. Apalagi ini konteksnya Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES),” kritik Ferdi dengan tegas.
Kesalahan penyebutan ini, lanjutnya, tidak hanya sekadar soal istilah, tetapi bisa berimbas pada pemahaman publik terhadap substansi kasus yang sedang berjalan. Menurut Ferdi, ketika aparat penegak hukum salah menyampaikan istilah teknis, hal itu menunjukkan kurangnya ketelitian dalam mengedukasi masyarakat. “Kalau salah istilah, publik bisa salah persepsi. Padahal, kasus ini sensitif dan melibatkan dana besar yang semestinya memberi manfaat bagi daerah,” jelasnya.
Selain itu, Ferdi juga menekankan bahwa dana PI 10% bukan hanya berasal dari WK OSES, melainkan merupakan hak partisipasi yang dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai operator resmi. Dengan kata lain, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu wilayah kerja, tetapi juga mencakup peran dan kewenangan Pertamina dalam mengelola hak partisipasi tersebut. “Jadi jelas, PI ini bukan cuma dari WK OSES, tapi bagian dari pengelolaan Pertamina Hulu Energi. Hal ini penting agar tidak menyesatkan publik,” tegasnya.
Menurutnya, koreksi yang ia sampaikan bukan semata-mata kritik, melainkan sebuah upaya untuk memastikan akurasi informasi dalam proses penegakan hukum. Ferdi menilai, Kejati Lampung sebagai institusi hukum seharusnya menunjukkan kehati-hatian ekstra, mengingat kasus dugaan korupsi PI 10% ini tengah menjadi perhatian luas masyarakat Lampung. “Koreksi ini mau diterima atau tidak, itu urusan lain. Tapi penegakan hukum harus berdasarkan kejelasan, bukan kebingungan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi PI 10% di PT LEB sendiri kini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejati Lampung. Tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat perusahaan, serta menyita dokumen penting yang diduga kuat terkait penyalahgunaan dana. Dana PI 10% sejatinya diperuntukkan bagi daerah agar bisa menikmati keuntungan dari eksplorasi migas di wilayahnya. Namun, dugaan penyimpangan membuat aliran dana tersebut menjadi kabur.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Lampung. Akankah penyidikan ini benar-benar membongkar tuntas praktik dugaan korupsi yang merugikan daerah, atau justru berlarut-larut dalam polemik teknis yang melemahkan kredibilitas lembaga penegak hukum? Pertanyaan ini kian menggema di tengah masyarakat, seiring sorotan tajam yang terus diarahkan pada Kejati Lampung.***










