• Tentang Kami
Tuesday, June 9, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

Melda by Melda
June 9, 2026
in Bandar Lampung, Hukum & Kriminal

MATA VIVO- Komisaris dan Direksi PT LEB mendengarkan tuntutan JPU Kejati Lampung di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB mendapat hukuman paling tinggi, 10 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahan perbuatannya sehingga dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” kata JPU dalam pakta persidangan.

Budi pun JPU minta wajib membayar uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.

Untuk Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah serta kewajiban uang pengganti sekitar 4 miliar rupiah.

“Selama pemeriksaan dipersidangan tidak dapat ditemukan penghapusan perbuatan terdakwa dalam melawan hukum. Atas perbuatannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga dikenakan sanksi 9 tahun penjara dam subsider 180 hari serta denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti,” terang JPU.

Yang cukup menyita perhatian ialah tuntutan JPU terhadap eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Selama ini, ia ternyata telah mengajukan Justice Collabolator dan mengakui perbuatannya sehingga JPU hanya menuntut 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah menjadi Justice Collaborator sehingga meminta hakim agar mengenakan sanksi 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti.”

Heri Wardoyo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBudi KurniawanHeri Wardoyohermawan eriadiJustice CollaboratorKejati LampungKorupsi LampungKorupsi PT LEBPN TanjungkarangPT LEB

Related Posts

Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau
Bandar Lampung

Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

June 9, 2026
Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR
Bandar Lampung

Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

June 9, 2026
Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum
Bandar Lampung

Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum

June 8, 2026
Ferdi Gunsan Soroti Banjir Bandar Lampung, Singgung Janji Politik yang Belum Terealisasi
Bandar Lampung

Ferdi Gunsan Soroti Banjir Bandar Lampung, Singgung Janji Politik yang Belum Terealisasi

June 7, 2026
SMA Siger dan Dana Hibah APBD, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas
Bandar Lampung

SMA Siger dan Dana Hibah APBD, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

June 7, 2026
SMA Siger Bisa Bangkit Lagi? Disdikbud Lampung Sebut Peluang Masih Terbuka
Bandar Lampung

SMA Siger Bisa Bangkit Lagi? Disdikbud Lampung Sebut Peluang Masih Terbuka

June 7, 2026

Most Popular

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

June 9, 2026
Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

June 9, 2026
Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

June 9, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id