MATA VIVO– Ribuan petani Lampung mendatangi Kantor Gubernur pada Rabu, 24 September 2025, menuntut kejelasan soal sengketa lahan yang masih berlarut-larut di berbagai wilayah. Kedatangan mereka dengan belasan truk menjadi sinyal kuat bahwa persoalan agraria bukan sekadar administratif, tapi menyangkut hidup dan mata pencaharian masyarakat.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menanggapi aksi ini dengan janji pembentukan tim fasilitasi konflik agraria. “Tim ini akan fokus mengakomodasi persoalan-persoalan lahan yang dihadapi masyarakat,” katanya. Namun, langkah konkret ini masih menunggu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menimbulkan pertanyaan: seberapa cepat dan efektif penyelesaian sengketa ini?
Hasil investigasi menunjukkan bahwa konflik agraria di Lampung memiliki akar yang kompleks. Beberapa kasus melibatkan tumpang tindih sertifikat tanah, kepemilikan lahan oleh perusahaan swasta, dan kurangnya dokumentasi legalisasi dari pemerintah sebelumnya. Warga desa melaporkan, sengketa sering berlarut-larut hingga puluhan tahun, menyebabkan sebagian petani kehilangan akses atas lahan produktif mereka.
Salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sudah bertahun-tahun berjuang, tapi kadang jawaban dari instansi terkait berbeda-beda. Saat datang ke pemerintah kabupaten, jawabannya lain. Datang ke provinsi, jawabannya juga berbeda.”
Sementara itu, pejabat pemerintah menekankan prosedur hukum dan administratif harus dijalankan. Namun, menurut beberapa aktivis agraria, birokrasi yang berlapis-lapis kerap menjadi penghalang bagi penyelesaian cepat sengketa lahan.
Pembentukan tim fasilitasi konflik agraria oleh Pemprov Lampung menjadi titik terang, tetapi efektivitasnya akan bergantung pada kemampuan tim untuk mengatasi **tumpang tindih regulasi**, memastikan keadilan bagi petani, dan menjaga transparansi.
Kasus sengketa lahan di Lampung bukan fenomena tunggal, melainkan cerminan konflik agraria yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Investigasi ini menekankan bahwa pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab besar untuk menjembatani kepentingan petani, swasta, dan regulasi negara.
Tanpa tindakan cepat dan nyata, aspirasi petani berpotensi menjadi suara yang terus terdengar, sementara konflik lahan tetap membayangi kehidupan masyarakat di pedesaan Lampung.***




