• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Pendidikan Tanpa Izin, Polemik SMA Siger Seret Nama Eva Dwiana

Pendidikan Tanpa Izin, Polemik SMA Siger Seret Nama Eva Dwiana

Melda by Melda
January 27, 2026
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Polemik pendirian SMA Siger di Kota Bandar Lampung kian memanas. Keprihatinan mendalam disampaikan Panglima Ormas Ladam (Pangdam) Misrul terhadap kondisi warga dan arah kebijakan Pemerintah Kota. Ia menilai klarifikasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana justru membuka persoalan yang lebih serius, yakni dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Menurut Misrul, persoalan SMA Siger tidak lagi sekadar isu sosial atau empati terhadap warga kurang mampu, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum negara.

“Saya prihatin. Kita ini dipimpin wali kota yang seperti tidak sadar apa yang sedang dipertaruhkan. UU Sisdiknas itu bukan main-main. Ada sanksi pidananya. Ini bukan urusan perasaan, ini urusan hukum negara,” tegas Misrul, Senin (26/1/2026).

 UU Sisdiknas Jadi Dasar Peringatan

Misrul menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)** merupakan hukum negara yang tidak bisa ditafsirkan secara bebas oleh pejabat publik.

“Ini undang-undang resmi, ditandatangani Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Bukan produk opini media atau tafsir publik. Kalau undang-undang diabaikan, negara ini mau dibawa ke mana?” ujarnya lantang.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya klarifikasi Eva Dwiana yang menyampaikan pembelaan terhadap pendirian SMA Siger, yang disebut sebagai sekolah untuk anak-anak kurang mampu.

“SMA Siger ini untuk anak-anak kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak sanggup masuk swasta. Pemerintah hadir untuk mereka. Apa itu salah?” ujar Eva Dwiana, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Namun, bagi Misrul, niat baik tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hukum.

 Ancaman Pidana Pendidikan Tanpa Izin

Misrul secara tegas mengutip Pasal 71 ayat (1) UU Sisdiknas, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut bersifat normatif dan mengikat.

“Ini jelas. Negara tidak main-main. Pendidikan tanpa izin itu tindak pidana, bukan sekadar salah prosedur administrasi,” ujar Misrul.

Dugaan Aliran APBD ke Lembaga Belum Sah

Lebih jauh, Misrul mengungkap kekhawatirannya terkait dugaan dukungan politik dan rencana aliran dana publik ke lembaga penyelenggara SMA Siger.

“Yang lebih berbahaya, yayasan ini sejak awal mendapat dukungan politik, bahkan diproyeksikan menerima dana APBD, sementara legalitas formalnya belum terpenuhi. Ini alarm bahaya,” tegasnya.

Ia menilai, jika dana publik mengalir ke lembaga yang belum sah secara hukum, maka potensi pelanggaran hukum menjadi semakin serius.

“Bayangkan, lembaga yang belum legal sudah disiapkan menerima uang rakyat sejak 2025. Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi kejahatan kebijakan,” katanya.

Pertanyaan Soal Relasi Kuasa

Dalam pernyataannya, Misrul juga mempertanyakan relasi kekuasaan di balik kebijakan tersebut.

“Ada apa antara Eva Dwiana dan Eka Afriana? Ini yayasan bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi. Kalau uang publik dialirkan ke lembaga ilegal, siapa yang harus bertanggung jawab?” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa polemik SMA Siger kini bukan lagi soal empati, air mata, atau pencitraan sosial.

“Ini soal hukum, akuntabilitas, dan masa depan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Polemik SMA Siger kini berkembang menjadi isu serius yang menyentuh aspek hukum pidana, tata kelola keuangan negara, dan tanggung jawab pejabat publik.Publik pun menanti sikap negara: apakah penegakan hukum akan berjalan, atau justru persoalan ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD pendidikanBandar LampungBassEva DwianaHukum PendidikanPemkot Bandar LampungPendidikan tanpa izinSMA SigerUU Sisdiknas

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis

Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id