MATA VIVO- Penugasan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tenaga pendidik di SMA Swasta Siger, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan serius. Selain izin operasional sekolah yang belum dipublikasikan secara terbuka, kebijakan penempatan ASN tersebut juga telah masuk tahap penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung, memicu pertanyaan soal kepatuhan administrasi, potensi maladministrasi, hingga konflik kepentingan di lingkungan pemerintah daerah.
Penugasan ASN di SMA Swasta Siger Dipertanyakan Legalitasnya
Kebijakan penunjukan ASN dan PNS untuk bertugas sebagai guru di SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung memunculkan tanda tanya besar. Hingga awal 2026, tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan kepada publik terkait izin kerja ASN di sekolah swasta tersebut, baik berupa surat penugasan, izin tambahan, maupun dasar hukum yang sah.
Sejumlah guru yang berstatus ASN Pemkot Bandar Lampung mengaku hanya menerima perintah dari atasan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung. Namun, mereka tidak pernah diperlihatkan administrasi resmi sebagai legalitas penugasan di yayasan pendidikan swasta.
“Kami hanya menjalankan perintah. Kalau soal surat izin atau administrasi, kami tidak pernah melihat secara langsung,” ujar salah satu guru ASN di SMA Swasta Siger, yang identitasnya dirahasiakan.
Dua Sorotan Mengarah ke BKPSDM Bandar Lampung
Sorotan publik terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung kembali menguat. Sebelumnya, BKPSDM sempat disorot terkait isu peralihan status tenaga kesehatan honorer puskesmas menjadi sistem outsourcing. Kini, institusi tersebut kembali dikritik atas dugaan lemahnya pengawasan administrasi penugasan ASN di sektor pendidikan.
Publik mempertanyakan apakah penempatan ASN di SMA Swasta Siger telah melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan BKPSDM, atau hanya berdasarkan penunjukan sepihak oleh Disdikbud Kota Bandar Lampung. Penugasan ASN tanpa izin formal berpotensi melanggar prinsip manajemen ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disdikbud Bandar Lampung Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung hingga kini belum membuahkan hasil. Setiap permohonan klarifikasi dari media kerap terhenti di meja resepsionis.
Terakhir, pada Kamis, 9 Januari 2026, staf resepsionis bernama Arya meminta jurnalis untuk mengatur janji terlebih dahulu. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara sederhana.
Redaksi mencatat, permohonan konfirmasi terkait dasar hukum penugasan ASN, izin operasional SMA Swasta Siger, serta koordinasi dengan BKPSDM telah berulang kali disampaikan, namun tak satu pun mendapat jawaban resmi.
BKPSDM Disorot Soal Izin Kerja ASN dan PNS
Dengan minimnya klarifikasi dari Disdikbud, sorotan publik kini mengarah kuat ke BKPSDM Kota Bandar Lampung. Pertanyaan mendasar yang mencuat adalah apakah redistribusi ASN dan PNS tersebut telah melalui koordinasi resmi dengan BKPSDM, lengkap dengan izin kerja tambahan sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Penugasan ASN di sekolah swasta sejatinya memerlukan dasar hukum yang jelas, termasuk izin tertulis, pengaturan jam kerja, hingga status tanggung jawab hukum. Tanpa dokumen tersebut, posisi ASN menjadi rentan, baik secara administratif maupun hukum.
Isu ini juga diperparah oleh dugaan konflik kepentingan. Pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang menaungi SMA Swasta Siger, diketahui melibatkan nama Eka Afriana dan Satria Utama, yang juga memiliki keterkaitan dengan institusi pemerintahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penugasan ASN.
Kasus Masuk Penyelidikan Polda Lampung
Persoalan ini tidak berhenti pada polemik administratif. Ditreskrimsus Polda Lampung diketahui telah melakukan penyelidikan sejak awal November 2025, menyusul laporan penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani.
Penyelidikan tersebut mencakup dugaan maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta kemungkinan pelanggaran aturan pengelolaan ASN dan penyelenggaraan pendidikan swasta.
Tanpa kejelasan administrasi, muncul pertanyaan krusial: siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas ASN yang mengajar di SMA Swasta Siger jika terjadi persoalan hukum atau sengketa publik?
“Administrasi bukan sekadar formalitas. Itu pelindung hukum bagi ASN dan jaminan akuntabilitas bagi pemerintah,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Lampung.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus SMA Swasta Siger menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan ASN dan pendidikan. Publik kini menunggu sikap tegas Disdikbud dan BKPSDM Kota Bandar Lampung untuk membuka seluruh dokumen terkait, sekaligus memastikan tidak ada praktik maladministrasi yang merugikan keuangan negara maupun kepercayaan publik.***










