• Tentang Kami
Sunday, March 29, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Melda by Melda
January 10, 2026
in Bandar Lampung, Daerah

MATA VIVO- Polemik surat permohonan rekomendasi dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMP Negeri Bandar Lampung memicu tanda tanya besar soal prosedur perizinan dan tata kelola aset negara. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, tidak ada bukti surat balasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, meskipun permohonan telah diajukan sejak Agustus 2025.

 Kronologi Surat Permohonan dan Respons Disdikbud

Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar KBM SMA Swasta Siger bisa dilaksanakan di gedung SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Surat tersebut bertanggal 8 Agustus 2025 dan diserahkan pada Kamis, 8 Januari 2026 oleh pihak penyelenggara kepada pihak redaksi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico sebelumnya menyatakan pada 13 November 2025 bahwa rekomendasi hanya diberikan kepada sekolah yang memenuhi seluruh persyaratan. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” tegas Thomas. Namun hingga kini, belum ada dokumen balasan resmi terkait permohonan SMA Siger.

 Kelengkapan Berkas Administrasi Masih Minim

Berkas yang diperlihatkan pihak yayasan hanya berupa akta notaris pendirian yayasan, surat permohonan rekomendasi, dan surat permohonan pinjam pakai gedung ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ditemukan dokumen resmi berupa surat balasan dari Kepala Dinas terkait persetujuan KBM di SMP Negeri.

Kurangnya dokumen ini menimbulkan ketidakjelasan hukum dan membuka potensi risiko bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam hal pengelolaan aset negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi Konsekuensi Hukum

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri bisa terindikasi melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta PP No. 27 Tahun 2014 terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara. Lalai dalam prosedur resmi dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum jika aset negara digunakan tanpa mekanisme yang sah.

Sementara itu, Yayasan Siger Prakarsa Bunda berpotensi melanggar Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2019 karena menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tanpa memenuhi syarat hukum. Tanpa izin operasional yang sah, yayasan bisa dianggap menyelenggarakan pendidikan secara ilegal dan melanggar asas kepatuhan badan hukum terhadap peraturan perizinan.

 Dampak Terhadap Tata Kelola Aset dan Pengawasan Publik

Tidak adanya surat balasan resmi juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas Disdikbud Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Potensi penyalahgunaan aset negara, meskipun belum terbukti, menjadi sorotan publik. Pakar hukum tata negara menyebut, kelalaian semacam ini bisa menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak dijalankan secara maksimal.

Langkah yang Dapat Ditempuh

Pihak yayasan diharapkan segera melengkapi dokumen administrasi yang sah, termasuk izin operasional dan surat rekomendasi resmi, sebelum melanjutkan penyelenggaraan KBM di gedung SMP Negeri. Sementara Disdikbud, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wajib memberikan akses cepat dan transparan kepada pihak yang berhak meminta informasi terkait perizinan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Lampungpengelolaan aset negaraperizinan pendidikanrekomendasi KBMSMA Siger LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu
Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Next Post
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id