• Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Melda by Melda
January 10, 2026
in Bandar Lampung, Daerah

MATA VIVO- Polemik surat permohonan rekomendasi dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMP Negeri Bandar Lampung memicu tanda tanya besar soal prosedur perizinan dan tata kelola aset negara. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, tidak ada bukti surat balasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, meskipun permohonan telah diajukan sejak Agustus 2025.

 Kronologi Surat Permohonan dan Respons Disdikbud

Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar KBM SMA Swasta Siger bisa dilaksanakan di gedung SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Surat tersebut bertanggal 8 Agustus 2025 dan diserahkan pada Kamis, 8 Januari 2026 oleh pihak penyelenggara kepada pihak redaksi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico sebelumnya menyatakan pada 13 November 2025 bahwa rekomendasi hanya diberikan kepada sekolah yang memenuhi seluruh persyaratan. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” tegas Thomas. Namun hingga kini, belum ada dokumen balasan resmi terkait permohonan SMA Siger.

 Kelengkapan Berkas Administrasi Masih Minim

Berkas yang diperlihatkan pihak yayasan hanya berupa akta notaris pendirian yayasan, surat permohonan rekomendasi, dan surat permohonan pinjam pakai gedung ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ditemukan dokumen resmi berupa surat balasan dari Kepala Dinas terkait persetujuan KBM di SMP Negeri.

Kurangnya dokumen ini menimbulkan ketidakjelasan hukum dan membuka potensi risiko bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam hal pengelolaan aset negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi Konsekuensi Hukum

Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri bisa terindikasi melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta PP No. 27 Tahun 2014 terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara. Lalai dalam prosedur resmi dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum jika aset negara digunakan tanpa mekanisme yang sah.

Sementara itu, Yayasan Siger Prakarsa Bunda berpotensi melanggar Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2019 karena menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tanpa memenuhi syarat hukum. Tanpa izin operasional yang sah, yayasan bisa dianggap menyelenggarakan pendidikan secara ilegal dan melanggar asas kepatuhan badan hukum terhadap peraturan perizinan.

 Dampak Terhadap Tata Kelola Aset dan Pengawasan Publik

Tidak adanya surat balasan resmi juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas Disdikbud Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Potensi penyalahgunaan aset negara, meskipun belum terbukti, menjadi sorotan publik. Pakar hukum tata negara menyebut, kelalaian semacam ini bisa menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak dijalankan secara maksimal.

Langkah yang Dapat Ditempuh

Pihak yayasan diharapkan segera melengkapi dokumen administrasi yang sah, termasuk izin operasional dan surat rekomendasi resmi, sebelum melanjutkan penyelenggaraan KBM di gedung SMP Negeri. Sementara Disdikbud, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wajib memberikan akses cepat dan transparan kepada pihak yang berhak meminta informasi terkait perizinan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Lampungpengelolaan aset negaraperizinan pendidikanrekomendasi KBMSMA Siger LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda

Related Posts

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun
Bandar Lampung

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

June 9, 2026
Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau
Bandar Lampung

Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

June 9, 2026
Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR
Bandar Lampung

Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

June 9, 2026
Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum
Bandar Lampung

Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum

June 8, 2026
SDN 1 Tanjung Sari Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027 Secara Daring, Siapkan Orang Tua Hadapi Pendaftaran Online
Lampung Selatan

SDN 1 Tanjung Sari Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027 Secara Daring, Siapkan Orang Tua Hadapi Pendaftaran Online

June 7, 2026
Ferdi Gunsan Soroti Banjir Bandar Lampung, Singgung Janji Politik yang Belum Terealisasi
Bandar Lampung

Ferdi Gunsan Soroti Banjir Bandar Lampung, Singgung Janji Politik yang Belum Terealisasi

June 7, 2026
Next Post
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Most Popular

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

June 9, 2026
Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

June 9, 2026
Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

June 9, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id