MATA VIVO- Polemik surat permohonan rekomendasi dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMP Negeri Bandar Lampung memicu tanda tanya besar soal prosedur perizinan dan tata kelola aset negara. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, tidak ada bukti surat balasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, meskipun permohonan telah diajukan sejak Agustus 2025.
Kronologi Surat Permohonan dan Respons Disdikbud
Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar KBM SMA Swasta Siger bisa dilaksanakan di gedung SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Surat tersebut bertanggal 8 Agustus 2025 dan diserahkan pada Kamis, 8 Januari 2026 oleh pihak penyelenggara kepada pihak redaksi.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico sebelumnya menyatakan pada 13 November 2025 bahwa rekomendasi hanya diberikan kepada sekolah yang memenuhi seluruh persyaratan. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” tegas Thomas. Namun hingga kini, belum ada dokumen balasan resmi terkait permohonan SMA Siger.
Kelengkapan Berkas Administrasi Masih Minim
Berkas yang diperlihatkan pihak yayasan hanya berupa akta notaris pendirian yayasan, surat permohonan rekomendasi, dan surat permohonan pinjam pakai gedung ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ditemukan dokumen resmi berupa surat balasan dari Kepala Dinas terkait persetujuan KBM di SMP Negeri.
Kurangnya dokumen ini menimbulkan ketidakjelasan hukum dan membuka potensi risiko bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam hal pengelolaan aset negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi Konsekuensi Hukum
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri bisa terindikasi melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta PP No. 27 Tahun 2014 terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara. Lalai dalam prosedur resmi dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum jika aset negara digunakan tanpa mekanisme yang sah.
Sementara itu, Yayasan Siger Prakarsa Bunda berpotensi melanggar Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2019 karena menjalankan fungsi penyelenggara pendidikan tanpa memenuhi syarat hukum. Tanpa izin operasional yang sah, yayasan bisa dianggap menyelenggarakan pendidikan secara ilegal dan melanggar asas kepatuhan badan hukum terhadap peraturan perizinan.
Dampak Terhadap Tata Kelola Aset dan Pengawasan Publik
Tidak adanya surat balasan resmi juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas Disdikbud Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Potensi penyalahgunaan aset negara, meskipun belum terbukti, menjadi sorotan publik. Pakar hukum tata negara menyebut, kelalaian semacam ini bisa menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak dijalankan secara maksimal.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Pihak yayasan diharapkan segera melengkapi dokumen administrasi yang sah, termasuk izin operasional dan surat rekomendasi resmi, sebelum melanjutkan penyelenggaraan KBM di gedung SMP Negeri. Sementara Disdikbud, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wajib memberikan akses cepat dan transparan kepada pihak yang berhak meminta informasi terkait perizinan.***










