• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

Melda by Melda
January 9, 2026
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang memiliki kekayaan awal senilai 50 juta rupiah, dipastikan bukan merupakan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kepastian ini muncul setelah tim liputan Lampung Insider memperoleh dokumen akta notaris yang sah pada 31 Juli 2025, yang menegaskan status hukum yayasan tersebut.

Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan

Dalam akta notaris, tertulis bahwa Eka Afriana, seorang PNS yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan yayasan. Ia, yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana sekaligus menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, hanya menerima amanah untuk bergabung dalam kepengurusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Yayasan ini bertanggung jawab mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2 di Bandar Lampung.

Akta notaris menjelaskan bahwa Eka Afriana telah memperoleh izin tertulis dari atasannya untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan, sesuai dengan surat izin bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang dilekatkan pada minuta akta. Notaris menegaskan bahwa izin ini telah memenuhi persyaratan administratif bagi seorang PNS untuk bergabung dalam yayasan, sehingga status hukumnya sah.

Satria Utama, yang saat ini menjabat Sekretaris Yayasan, juga mendapatkan amanah dari atasannya di Disdikbud Kota Bandar Lampung pada November 2025 untuk bergabung dalam pengurusan yayasan. Tegas dinyatakan dalam akta notaris, tidak ada catatan yang menunjukkan bahwa Pemkot Bandar Lampung memberikan kuasa kepada kedua PNS tersebut untuk mendirikan yayasan.

Akses Informasi Publik Disdikbud Bandar Lampung Terhalang Resepsionis

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim liputan yang mendatangi kantor institusi pendidikan ini menghadapi hambatan di bagian resepsionis. Arya, staf resepsionis, menyatakan bahwa tim liputan harus mengirimkan surat permohonan resmi dan meninggalkan nomor telepon yang aktif agar bisa diteruskan ke pejabat berwenang.

Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, mengatur bahwa “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Dengan dasar hukum tersebut, Disdikbud Kota Bandar Lampung diharapkan lebih responsif, khususnya dalam kasus yang menyangkut aset negara dan dana yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Aliran Dana ke SMA Siger Masih Jadi Sorotan

Kasus ini semakin mendapat sorotan karena menyangkut aliran dana ke SMA Siger Prakarsa Bunda. Eva Dwiana menyatakan bahwa pendanaan sekolah ini menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Namun, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada 10 Desember 2025, mengingatkan bahwa potensi dana hibah harus diperhatikan karena sekolah ini belum terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI. Hal ini membuka pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana publik bagi yayasan yang berstatus swasta namun dikelola oleh PNS.

Implikasi Hukum dan Administrasi

Kepastian bahwa yayasan bukan milik Pemkot menegaskan pentingnya pemisahan antara kepemilikan institusi pendidikan swasta dan aset pemerintah. Dokumen akta notaris memberikan dasar hukum yang jelas mengenai peran PNS dalam yayasan, memastikan bahwa keterlibatan mereka sah secara administratif tanpa memberikan mandat langsung dari pemerintah kota. Namun, kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aliran dana publik dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akta Notaris YayasanDisdikbud Bandar LampungPNS di Yayasan SwastaSMA Swasta Siger Bandar LampungYayasan Bukan Milik PemkotYayasan Siger Prakarsa Bunda

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id